Catat! Masuk Wondama Tanpa Pemeriksaan Covid, Penumpang Dilarang Turun dan Diisolasi di atas Kapal

WASIOR – Pemkab Teluk Wondama Papua Barat menerapkan sanksi khusus bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Wondama tanpa disertai bukti pemeriksaan virus corona atau Covid-19.

Penerapan sanksi dilakukan menyusul lonjakan kasus positif Covid-19 dalam sebulan terakhir di mana sebagian besar merupakan pelaku perjalanan. Data Gugus Tugas Covid-19, dari 24 kasus konfirmasi positif di Wondama sejauh ini, sedikitnya 16 orang merupakan pelaku perjalanan termasuk di dalamnya anak buah kapal (ABK).

Dalam Surat Edaran Bupati yang segera berlaku dalam waktu dekat ini, telah diatur sanksi terhadap pelaku perjalanan yang bukan ber-KTP Wondama yang datang ke Wondama tanpa mengantongi keterangan pemeriksaan Covid-19 baik rapid test maupun swab test.

Sanksi Bagi yang menumpang kapal laut, selain dilarang turun dari kapal, yang bersangkutan juga dikenakan sanksi berupa kewajiban melakukan isolasi di atas kapal selanjutnya dikembalikan ke daerah asal dengan kapal yang sama.

Baca Juga :   Tahun Depan Pilkada, DPRD Wondama Ingin Dukcapil Sinkronisasi Ulang Data Pemilih dengan KPUD

“Jadi ini juga merupakan peringatan bagi kapal yang membawa warga masyarakat dari luar Wondama harus benar-benar selektif ada pemeriksaan Covid-nya.
Bila tidak ada, sebagai tanggungannya adalah penumpang tersebut tidak diturunkan di Wasior tapi tetap ditahan di kapal untuk diisolasikan dan dikembalikan ke tempat dia naik kapal, “ kata Jubir Covid-19 Teluk Wondama dr.Yoce Kurniawan dalam jumpa pers di Wasior, Senin malam. Sanksi serupa juga berlaku untuk ABK dan kru kapal lainnya termasuk kapal logistik.

“Kalau dulu (Surat Edaran Bupati sebelumnya) kita tidak menyinggung soal kapal, saat ini kita tegaskan bagi kapal yang akan masuk ke wilayah Wondama harus ada pemeriksaan covid-nya. Bila tidak ada, kapal yang bersangkutan tidak diijinkan masuk ke Teluk Wondama, “ujar Yoce.

Demikian halnya bagi mereka yang masuk ke Wondama dengan transportasi darat dan udara.

Baca Juga :   Idul Fitri 1444 H, MUI Ajak Umat Islam Perkuat Toleransi untuk Wujudkan Wondama yang Tenteram dan Harmonis

“Bila ber-KTP non Wondama masuk ke wilayah Teluk Wondama lewat jalan darat tanpa pemeriksaan covid, tidak diijinkan masuk ke Teluk Wondama. Semua sudah sepakat mudah-mudahan hari Jumat paling lambat edaran tersebut sudah kita laksanakan.Jadi harapannya warga masyarakat maupun kapal baik penumpang ataupun non pemumpang itu bisa mematuhi apa yang dicantumkan daripada tidak boleh masuk, “ ucap Direktur RSUD Teluk Wondama ini.

Untuk diketahui, beberapa kasus konfirmasi positif Covid-19 di Wondama yang merupakan pelaku perjalanan juga ABK diketahui mereka bukan ber-KTP Teluk Wondama alias bukan penduduk Wondama.
Mereka datang ke Wondama tanpa ada bukti rapid test yang seharusnya menjadi persyaratan wajib bagi pelaku perjalanan di tengah pandemi Covid-19.

“Itu sangat merugikan warga kita karena membahayakan warga kita di Wondama. Kedua, biaya pemeriksaan dan perawatan pasien kasus positif itu akan membenani anggaran kita. Ketiga, kasus tersebut karena didapatkan di Wondama jadi tercatat sebagai kasus di Wondama sehingga zona kita selalu merah. Zona merah ini dampaknya banyak, sosial ekonomi, pendidikan jadi ya kita sangat dirugikan,” ujar Yoce. (Nday)

Pos terkait