Manokwari, kabartimur.com- Pemerintah kabupaten Manokwari menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun 2023 kepada DRPD untuk dibahas bersama.
RAPBDP tersebut diserahkan langsung oleh bupati Manokwari, Hermus Indou kepada wakil ketua II DPRD Manokwari Bons Rumbruren dalam pembukaan rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Masa Sidang III Tahun 2023 Tentang Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD) Tahun Anggaran 2023 Rabu, (27/9/2023).
Dalam penyampaian, Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan, pendapatan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023 yang semula diproyeksikan sebesar Rp1,539 triliun lebih, mengalami kenaikan menjadi Rp1,663 triliun lebih atau sebesar 8 persen. Perubahan pendapatan didasarkan karena adanya perubahan pada kelompok pendapatan yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer
Bupati membeberkan bahwa, PAD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023 yang diproyeksikan sebesar Rp127,873 miliar lebih, menurut Hermus, pada APBD Perubahan tidak mengalami perubahan. Sedangkan pendapatan transfer mengalami kenaikan sebesar 5 persen dari Rp1,411 triliun lebih menjadi Rp1,485 triliun lebih.
Sementara belanja daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp1,498 triliun lebih mengalami kenaikan sebesar Rp126,305 miliar lebih menjadi Rp1,624 triliun lebih.
Setelah menyerahkan Rancangan APBD Perubahan, Hermus berharap pembahasan dapat dilaksanakan tepat waktu.
“Kita semua berharap pembahasan dapat berjalan lancar dan tepat waktu demi suksesnya Kabupaten Manokwari yang kita cintai,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama wakil Ketua II DPRD Manokwari, Bons Sanz Rumbruren, mengatakan, dengan penyerahan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 yang akan dibahas dan ditetapkan, maka sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk melaksanakan dan menyelesaikan seluruh program dan pembangunan yang jelas dan terencana dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023. Dengan demikian, hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red/*)