Bupati Manokwari Hentikan Rencana Pembangunan Hotel dan Dermaga di Taman Ria

MANOKWARI, Kabartimur.com- Rencana Pembangunan Hotel dan Dermaga Oriestom Bay yang berlokasi di Taman Ria Rendani mendapat teguran dari bupati Manokwari.

Pasalnya pembangunan hotel tersebut dinilai akan menghambat rencana pembangunan aliterasi jalan dari bandar udara Rendani menuju Beringin pasar Wosi yang menghubungkan Fajar Roon dan jalan Sujarwo Condronegoro.

Bacaan Lainnya

Olehnya itu, Bupati Manokwari Hermus Indou didampingi asisten l Setda Manokwari dan Kasatpol PP turun langsung ke lokasi pembangunan dan menemui pihak management hotel agar proses pembangunan yang sedang dilakukan untuk dihentikan dan akan melakukan pernyataan kesanggupan untuk tidak melanjutkan pembangunan lagi serta mendukung program pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah Manokwari.

Bupati mengungkapkan bahwa pihaknya menghentikan semua proses pembangunan tersebut karena apa yang dilakukan managemen Oriestom Bay tidak mendapatkan persetujuan bupati sebagai penanggung jawab pembangunan daerah.

Selain itu pembangunan yang dilakukan bertentangan dengan rencana pengembangan infrastruktur dan penataan kota Manokwari secara modern sebagai ibukota provinsi dan juga pusat peradaban ditanah Papua.

“Kita hentikan aktivitas pembangunan dan kita minta management hotel untuk membuat pernyataan surat kesanggupan untuk tidak melanjutkan pembangunan sambil menunggu kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah dan yang bersangkutan siap mendukung pemerintah dalam pembangunan pengembangan infrastruktur khususnya aliterasi yang akan dibangun dari bandara udara Rendani ke beringin yang akan menghubungkan Fajaroon dan jln Sujarwo Condronegoro”harap Bupati.

Baca Juga :   Hearing Dengan DPRD, Muhamad Kandung Minta DPRD Bentuk Pansus dan Panggil Panitia Pilkades

Olehnya itu, Bupati berharap kepada semua masyarakat Manokwari untuk mendukung program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dan tidak sembarang membangun dikota ini tetapi harus sesuai fungsi ruang yang sudah direvisi pada RT/RW kabupaten Manokwari.

Pemerintah Kabupaten Manokwari Mendukung Sepenuhnya Investasi Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Bupati Manokwari menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Manokwari mendukung sepenuhnya Investasi apapun usaha yang dilakukan semua masyarakat Manokwari untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian, namun semua yang dikerjakan tersebut harus dalam kendali pemerintah daerah sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku termasuk fungsi tata ruang yang akan berdampak pada penataan ruang kota Manokwari yang baik dan tertib untuk kepentingan semua warga masyarakat Manokwari.

Bupati Akan Tindak Tegas Izin yang Dikeluarkan Tanpa Persetujuan

Bupati Manokwari, Hermus Indou menegaskan bahwa pihak yang berani mengeluarkan izin tanpa persetujuan dari bupati akan ditindak tegas dan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan Bupati menyikapi terbitnya izin pembangunan hotel Oriestom Bay dan notabene IMB sudah diterbitkan.

” Apapun ijin yang dikeluarkan oleh dinas terkait sesuai aktivitas pembangunan harus diketahui oleh bupati dan tidak boleh ada yang mencoba bermain hingga mendapatkan bayaran. Saya belum tahu ada transaksi yang terjadi namun kita akan selidiki jika ketahuan maka akan kita berikan sanksi tegas” ujarnya.

Baca Juga :   Pemda Manokwari Bersama Pihak Bandara Gelar Sosialisasi Pengalihan Sebagian Jalan dan Jembatan Menuju Bandara Rendani

Managemen Hotel Oriestom Bay Klaim Pembangunan yang Dilakukan Sudah Kantongi Izin dan IMB

Pihak Managemen Hotel Oriestom Bay Sonya Gaspers mengungkapkan bahwa pembangunan hotel dan dermaga yang berlokasi di Taman Ria Rendani sedang dalam proses pembangunan sudah mengantongi izin dan IMB.

Sonya menyebut bahwa izin tersebut dikeluarkan oleh dinas PTSP kabupaten Manokwari tahun 2021.

Sonya menyampaikan bahwa pembangunan yang sedang dalam proses tersebut memiliki dokumen dan masterplan sebagai acuan untuk melaksanakan pembangunan karena perijinan mengenai operasi hotel sudah diurus dan sudah diterbitkan oleh PTSP

“Jangan sampai ada pernyataan kalau pembangunan yang kita lakukan adalah ilegal.Kita berproses sejak tahun 2021 dimana pengurusan dokumen selama 3 bulan baru bisa diterbitkan” terang Sonya.

Sonya menyebut bahwa proses rekomendasi menggunakan konsultan unipa yang sudah memiliki sertifikasi dan untuk membangun harus ada UKL-UPL yang menjadi tolak ukur dan dinyatakan layak untuk kemudian dimasukkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk dikeluarkan rekomendasi kepada lingkungan hidup

Sebagia informasi, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Baca Juga :   Mulai Pekan Depan, SK Kenaikan Pangkat Diserahkan Langsung Bupati

Senada management hotel, Hendra menyampaikan bahwa apa yang terjadi saat ini akan dibicarakan kembali dengan semua pihak yang terlibat dalam proses kepengurusan izin dan management hotel.

Hendra menyebut bahwa pihaknya memulai aktivitas kegiatan pembangunan sudah memiliki ijin dan izin tersebut terlebih dahulu dilengkapi sebelum memulai aktivitas kegiatan pembangunan.

“Kita tidak pernah melangkahi pemerintah dan kita siap mendukung apapun yang dilakukan oleh pemerintah” tandasnya.

DLH Manokwari Akui Adanya Rekomendasi Namun Ada Catatan

Terkait aktivitas pembangunan hotel dan dermaga yang dilakukan boleh pihak management hotel Oriestom Bay Rendani dinas lingkungan hidup mengakui bahwa rekomendasi yang diberikan kepada pihak hotel sudah keluar.

Hal tersebut diungkapkan oleh kepala dinas lingkungan hidup dan pertanahan kabupaten Manokwari Jhon Sraun yang ditemui di lokasi pembangunan Sabtu (4/6/2021).

Setelah berkoordinasi dengan Kabid yang menangani rekomendasi yang dimaksud, Sraun menjelaskan bahwa saat itu berlangsung pertemuan yang dilakukan via zoom meeting karena pandemi dengan pihak manajemen hotel untuk membahas hal tersebut dan pihak DLH mengeluarkan rekomendasi kepada PTSP selanjutnya PTSP memberikan ijin untuk membangun.

Sraun juga menyampaikan bahwa dalam rekomendasi tersebut ada catatan bahwa pembangunan bisa dilaksanakan namun jika terjadi pemerintah melakukan pengembangan tata kota maka harus direlakan.

“Dalam waktu dekat kita akan buat pertemuan sesuai arahan bupati untuk mencerahkan persoalan ini dan akan melakukan pengecekan dokumen” ujar Sraun. (Red)

 

Pos terkait