WASIOR – Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat sampai saat ini belum memastikan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ditemui baru-baru ini di ruang kerjanya, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Ujang P. Waprak mengatakan, Pemkab masih menunggu keputusan resmi dari MenpanRB.
“Kita belum tahu berapa kuotanya. Ketentuannya usai minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun. Ini juga tidak semua dapat diangkat menjadi tenaga kontrak sebab harus ada evaluasi. Kita juga harus melihat analisis jabatan, kebutuhan tenaga baru bisa kita angkat, “ jelas Ujang.
Keputusan penting lain yang juga masih ditunggu adalah soal sumber dana untuk membayar gaji tenaga P3K. Menurut Ujang, sejauh ini belum ada kepastian dari mana anggaran untuk biaya gaji mereka. Apakah sepenuhnya dbiayai APBN atau ditanggung APBD.
“Kalau penganggarannya dibebankan kepada APBD itu akan jadi sulit karena anggaran daerah itu sudah jalan tahun ini. Tidak bisa kami masukan sebab APBD sudah disahkan dan kegiatan-kegiatan sudah mulai. Jadi semua kabupaten masih menunggu penjelasan dari pusat, “ terang Ujang.
Kendati demikian, lanjut dia, Pemkab Wondama menyambut baik pengangkatan P3K karena bisa menjadi solusi bagi ribuan tenaga honorer yang selama menuntut agar bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Tercatat sedikitnya 1.200 pegawai honorer yang saat ini bekerja di semua instansi Pemkab Teluk Wondama.
“Kita mengharapkan P3K ini bisa terealisasi sehingga bisa menjawab aspirasi dari tenaga honorer kita yang cukup banyak. Karena status tenaga P3K ini sama dengan ASN lainnya, hanya saja pegawai kontrak tidak mendapatkan pensiun, “ sebut eks pegawai Kabupaten Puncak Jaya, Papua ini. (Nday)