Beredar Foto Ibu Menyusui Dalam Sel, Ombudsman PB Tinjau Pelayanan Publik Polres Manokwari

MANOKWARI- Ombudsman Perwakilan Papua Barat mengunjungi Mapolres Manokwari sehubungan beredarnya berita dan foto ibu menyusui dalam sel tahanan. Pemberitaan tersebut mengagetkan publik karena dimuat oleh West Papua Human Rights Center (WPHRC) Washington DC.

Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Papua Barat, Ir. Musa Yosep Sombuk, Msi, MAAPD menjelaskan, kunjungan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk mengecek pelayanan publik di Polres Manokwari. Oleh sebab itu pihaknya juga meminta keterangan langsung Kapolres Manokwari serta langkah penanganan selanjutnya karena telah menjadi isu publik.

“Hari ini kami melakukan kunjungan ke Polres Manokwari yang berkaitan dengan fungsi pelayanan publik karena telah beredar foto dan berita ibu menyusui dalam tahanan. Kami tidak mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung dan hanya meminta keterangan Kapolres terkait hal dimaksud,” jelas Kepala Ombudsman Papua Barat, Ir. Musa Yosep Sombuk, Msi, MAAPD, Kamis (12/9/19) di ruang kerjanya.

Baca Juga :   Mulai 9 Maret,Trigana Air Terbang Reguler Manokwari-Jayapura

Saat berkunjung pihaknya juga bertemu dengan wanita berisial SM yang saat ini sementara menjalani proses hukum. Selanjutnya mengunjungi fasilitas pelayanan publik yang ternyata telah ada ruang Ibu menyusui/ Laktasi.

“Kami juga menemui ibu tersebut dan berbincang mengenai proses menyusui yang harus dilakukan di ruang khusus/Laktasi bukan di balik jeruji besi. Saat dilakukan pengecekan memang ada ruang menyusui pada SatIntelkam dan SatLantas yang disediakan sebagai bagian dari program Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” tambahnya.

Pihak Ombudsman juga memberikan saran sehingga kedepannya semua fasilitas publik dapat dimanfaatkan dengan baik. Selain itu pemenuhan Hak emosional terhadap Ibu dan Anak dapat berjalan dengan baik sesuai prosedur yang berlaku.

“Beliau menerima saran Ombudsman dan jika ada kunjungan berikutnya telah tersedia ruangan untuk menyusui. Semua fasilitas sudah ada dan hanya diperlukan pelaksanaan sesuai Standar Operasional Prosedur sehingga Hak-hak Ibu maupun Anak dapat terpenuhi,” tutup Musa Sombuk. (sgf)

Baca Juga :   Jemaah yang Bersuhu Tubuh Tinggi Tidak Diijinkan Ikut Shalat Idul Adha

Pos terkait