HALTIM,Kabartimur.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Timur (Haltim)Provinsi Maluku Utara (Malut),bersama stakholder akan melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (Baliho-red) yang dianggap tidak sesuai regulasi. Hal itu disampaikan Kordif Hukum, Susana Rotinsulu SH pasca rapat dikantor Bawaslu Haltim Senin (30/10/2023).
Kepada awak media, Susana mengatakan pihaknya akan melibatkan KPU, Satpol PP, Kesbangpol, Personil Polres dan Panwaslu jajaran untuk melakukan penertiban tersebut.
“Kita sudah melakukan rapat dengan KPU, Kesabangpol, Satpol PP dan Polisi untuk melakukan penertiban tersebut,” katanya.
Dikatakan, sesuai arahan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk mulai melakukan penertiban pada tanggal 30 Oktober hingga 2 November.
“Penertiban sudah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi sejak 26-29 Oktober, ditindaklanjuti untuk kabupaten kota mulai hari ini sampai tanggal 2 bulan depan,”ujarnya Susana.
Mantan pengurus GAMKI Haltim itu juga menambahkan, kegiatan penertiban akan dilaksanakan diseluruh kecamatan di Halmahera Timur.
“Kalau Bawaslu dan stakeholder kita fokus di ibukota kabupaten, sedangkan di kecamatan kita sudah instruksikan juga kepada jajaran Panwaslu kecamatan untuk melakukan kegiatan serupa. Jadi kita sudah minta ke Panwaslu kecamatan kalau di temukan ada APS yang tidak sesuai dengan PKPU makan wajib ditertibkan,” pinta Susanty.
Sementara itu, ditanyai waktu pemasangan Aalat Peraga Kampanye (APK) dirinya mengaku waktu pemasangan APK yang memuat citra diri baru dimungkinkan dilakukan pemasangan pada saat jadwal kampanye.
“Kalau saat ini kita sebut APS belum APK karena jadwal tahapan kampanye itu belum sampai, dalam APS itu juga tidak bisa memuat citra diri, nomor urut, logo partai dan sebagainya, nanti kalau sudah kampanye baru bisa dilakukan, jadi yang kita tertibkan besok itu APS yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Red/Ruslan).