Asisten I Pemprov PB Harapkan Satpol PP Jalankan Tupoksinya

KABARTIMUR.COM, MANOKWARI — Asisten I pemprov Papua Barat, Musa Kamudi mengharapkan Satpol untuk menjalankan tupoksinya sebagaimana  tugas fungsi dan wewenang  satpol pp adalah  mempunyai tugas menegakkan  perda dan perkada,  menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman dan menyelenggarakan  perlindungan masyrakat.

Sehubungan dengan itu, Musa Kamudi menyampaikan bahwa terkait  salah satu tugas Satpol PP adalah penegakan peraturan daerah dan kepala daerah dan salah satu yang harus dikawal adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum,

Bacaan Lainnya

Kamudi menjelaskan bahwa kondisi saat ini seperti di Jalan baru, Manokwari , warga membangun sampai ke badan jalan, padahal sesuai aturan tata ruang jarak bangunan dan jalan harus diatur. Sehingga berangkat dari rencana pelebaran jalan  menjadi hambatan karena banyak rumah  yang harus terkena dampak.

Baca Juga :   Disnakertrans Maybrat Akan Bangun Pasar Tiga Lantai dan Program Unggulan Lainnya

Kamudi menilai  bahwa jika aturan diberlakukan dan dikawal dari awal tidak terjadi seperti ini, dimana banyak bangunan yang sudah melanggar aturan tata ruang sehingga pihaknya berharap agar Satpol PP lebih tegas  dalam mengawal perda/perkada kedepannya guna mengantisipasi hal-hal yang bertentangan dengan aturan dan kepada OPD lain agar menyesuaikan dengan fungsinya masing-masing dalam penegakan perda maupun perkada.(*/Nday)

Pos terkait