KABARTIMUR.COM, MANOKWARI — Asisten I pemprov Papua Barat, Musa Kamudi mengharapkan Satpol untuk menjalankan tupoksinya sebagaimana tugas fungsi dan wewenang satpol pp adalah mempunyai tugas menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman dan menyelenggarakan perlindungan masyrakat.
Sehubungan dengan itu, Musa Kamudi menyampaikan bahwa terkait salah satu tugas Satpol PP adalah penegakan peraturan daerah dan kepala daerah dan salah satu yang harus dikawal adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum,
Kamudi menjelaskan bahwa kondisi saat ini seperti di Jalan baru, Manokwari , warga membangun sampai ke badan jalan, padahal sesuai aturan tata ruang jarak bangunan dan jalan harus diatur. Sehingga berangkat dari rencana pelebaran jalan menjadi hambatan karena banyak rumah yang harus terkena dampak.
Kamudi menilai bahwa jika aturan diberlakukan dan dikawal dari awal tidak terjadi seperti ini, dimana banyak bangunan yang sudah melanggar aturan tata ruang sehingga pihaknya berharap agar Satpol PP lebih tegas dalam mengawal perda/perkada kedepannya guna mengantisipasi hal-hal yang bertentangan dengan aturan dan kepada OPD lain agar menyesuaikan dengan fungsinya masing-masing dalam penegakan perda maupun perkada.(*/Nday)