HALTIM,Kabartimur.Com – Biaya perjalanan dinas (Perjadin) Pengawas Pemilu (Panwaslu), pada pemilihan legislatif tahun 2023, bulan Desember belum dibayarkan Bawaslu Halmahera Timur.
Saat ini, rekening Bawaslu Haltim masih membengkak. pasalnya, Panwaslu di 10 Kecamatan belum dibayarkan oleh Bawaslu, pada bulan desember.
Hal ini juga diakui oleh Sekertaris Bawaslu Karman Lajarudin. Dirinya mengatakan belum dibayarkannya Perjadin karena seluruh kecamatan belum masukan LPJ pada bulan November.
“Panwaslu di setiap kecamatan belum memasukkan LPJ sehingga, kami belum biasa bayar perjadin setiap kecamatan,” ujarnya, (10/06/2024).
Karman mengatakan, Bawaslu akan membayar Perjadin pada bulan Desember apabila setiap Panwaslu telah memasukkan LPJ pada bulan november.
“Makanya tong masi tahan Perjadin mereka. Karena perjadin berdasarkan lis, makanya kita cek dulu LPJ nya. Kalau su ada laporan baru dibayarkan semuanya,” tuturnya.
Dirinya menambahkan kalau untuk Gaji dan Operasional suda selesai dilakukan pembayaran. “Kalau lainya suda selesai tinggal perjadin bulan Desember,” tutupnya.(RED/RH)