Warinussy Tuding Pekerjaan Pengamanan Pantai Tanah Tidak Melewati Proses Lelang

MANOKWARI- Ketua LP3BH Kabupaten Manokwari, Yan Christian Warinussy tuding pekerjaaan proyek Pengamaman Pantai di distrik Tanah Rubuh tidak melewati proses lelang.

Pasalnya, saat ini proses lelang pekerjaan tersebut masih sementara berjalan, namun di lapangan realisasi pekerjaan sudah mencapai 20-30 persen. Pekerjaan tersebut diketahui dikerjakan oleh salah satu pengusaha ternama di kota Manokwari.

“Kalau pelelangan sementara berjalan kemudian pekerjaan sudah dilakukan, ya patut dipertanyakan, secara hukum. Dasar hukum untuk  melaksakan pekerjaan tersebut apa,” Tanya Warinusy.

Warinusy minta instansi terkait seperti Inspektorat dan aparat kepolisian serta kejaksaan untuk melakukan pengawasan / monitoring sehingga jika ada indikasi pelanggaran bisa diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menurutnya  kontraktor yang memenangkan lelang sebuah pekerjaan harus memenuhi semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Setelah itu barulah dilakukan penyerahan pekerjaan.

Baca Juga :   Pilkam Serentak di Manokwari, Kampung Meniy Distrik Warmare Pertama Gelar Debat Kandidat kampung

“Dengan kejadian tersebut, disinyalir ada permainan dengan oknum-oknum tertentu yang dengan sengaja untuk menyelewengkan keuangan negara. Bisa masuk dalam pengawasan tipikor,” kata Warinussy.

Sebelumnya, salah satu kontraktor yang enggan disebutkan namanya, yang juga ikut dalam pelelangan proyek Pengamanan Pantai Tanah Rubuh mengatakan bahwa paket pekerjaan tersebut telah memasuki proses lelang yang keempat kalinya.

Lelang pertama pada Tanggal 13 juli 2018 dinyatakan gagal karena tidak ada rekanan yang lulus kualifikasi. Lelang kedua tanggal 30 Agustus 2018, dimenangkan oleh PT Irma Tyara putra, namun dinyatakan gagal lelang karena disanggah oleh PT Hani Pehusa. Alasannya, menurut PT Hani Pehusa, PT Irma Tyara Putra tidak mempunyai  pengalaman pekerjaan Pengamanan pantai.

Lelang ketiga pada tanggal 03 September 2018, kembali dimenangkan  oleh PT  Irma Tyara  Putra, namun untuk kedua kalinya dinyatakan gagal lelang. Kali ini sanggahan datang dari PT Mina Fajar Abadi. Sanggahan dilanjutkan pelaporan ke Kajari Manokwari dengan tudingan pokja telah memaksakan untuk memenangkan PT Irma  Tyara  Putra yang tidak memiliki pengalaman pekerjaan Pengamanan Pantai.

Baca Juga :   Pemkab Manokwari Gelar Vaksinasi Massal dan Pembagian Sembako Bagi Pelaku Usaha

“Diduga pokja telah melakukan kecurangan dengan memenangkan  PT Irma  Tiara Putra. Setelah  dilakukan pengecekan pengalaman di IPSE Kementrian Pekerjaan Umum, ternyata  perusahaaan tersebut tidak memiliki pengalaman sejenis  sesuai dokumen lelang  Bab IV Nomor  B 5, bahwa pengalaman pekerjaan yang sejenis  dan kompleksitas  yang setara yang digunakan untuk menghitung KD adalah pekerjaan , breakwater, revetment, talud pengamanan pantai,” terang salah satu kontraktor peserta lelang yang enggan disebutkan namanya.

Akhirnya penandatanganan kontrak di undur  ke Tanggal  28 November 2018. Dengan demikian pekerjaan sudah tidak memungkinkan untuk dilajutkan lagi sehingga dialihkan ke Tahun 2019.

Lelang keempat Tanggal 20 Desember 2018 hanya diikuti oleh 2 perusahaan yang dinyatakan lolos pembuktian yakni PT Tunas Teknik Sejati dan PT Saras Agung Indrajaya.
Masalah dalam lelang keempat, ada salah satu perusahaan telah mengerjakan dulu sebagian proyek bekerja sama dengan oknum dari SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air Papua Barat, sementara proses lelang masih berjalan sampai 7 Februari 2019.

Baca Juga :   Warga Binaan Lapas Kelas IIB Manokwari Didorong Berkreativitas Melalui Hasil Karya

Pengamanan Pantai sepanjang 250 meter ini dikerjakan untuk menghindari kerusakan pada jalan utama menuju Kabupaten Teluk Bintuni. Paket pekerjaan tersebut bersumber dari Kementrian  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar 24 Miliar Tahun 2018 yang dialihkan Pekerjaannya ke Tahun 2019 akibat molornya proses lelang.

Pos terkait