Warinussy Nilai Pemberitaan Media Online Cenderung mengarah pada Pencemaran Nama Baik Dominggus Mandacan

Manokwari–Tim pengacara Gubernur Papua Barat sedang mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah kepada pencemaran nama baik Dominggus Mandacan sebagai Gubernur yang namanya disebut dalam pemberitaan media memberikan sejlah uang kepada Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dalam dakwaan Jaksa.

Pengacara Gubernur Papua Barat, Yan Christian Warinussy kepada media ini mengingatkan publik tentang dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita bersama belum membaca secara lengkap surat dakwaan JPU tersebut. Sedangkan pemberitaan media online yang sangat bombatis sejak kemarin sore menurut saya telah mengutip sepenggal-sepenggal dari isi Surat Dakwaan JPU tersebut. Sehingga cenderung mengundang “penafsiran” yang terbatas bahkan bisa bersifat menyesatkan,”6Kata Yan Christian Warinussy, Jumat (29 Mei 2020).

Dikatakan Warinussy, hal ini bisa berindikasi pencemaran nama baik Gubernur Papua Barat Drs.Dominggus Mandacan secara hukum. Maka untuk kepentingan pembelaan hak dan kepentingan hukum kliennya, dirinya bersama mitra Advokat, Demianus Waney sedang mengumpulkan bukti-bukti hukum yamg diperlukan.

Baca Juga :   Dukung Program Manokwari Kota Hijau, Orang Muda Katolik Se-TPW Manokwari Tanam mangrove

“Kami telah ditunjuk oleh Gubernur Papua Barat Drs.Dominggus Mandacan untuk mengambil segenap langkah hukum atas informasi yang telah terpublikasi luas dan cenderung merongrong privasi hukum nama dan jabatan serta posisi politik klien kami tersebut,” jelas Warinussy

Disis lain, sebagai advokat pemerintah provinsi Papua Barat, Warinussy ingin menyampaikan pandangan hukum mengenai dicantumkannys nama Gubernur Papua Barat, Drs.Dominggus Mandacan di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Yaitu dalam dakwaan terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam sidang Kamis, 28/5 di ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

“Sebagai salah satu advokat gubernur Papua Barat, saya ingin meminta perhatian semua pihak untuk memahami tentang apa itu Surat Dakwaan.”

Kata Dia, menurut Prof.DR.Andi Hamzah, SH ahli hukum pidana Indonesia mengatakan dalam bukunya : Surat Dakwaan Dalam Hukum Acara Pidana, terbitan PT. Alumni-Bandung, tahun 2016 bahwa Surat Dakwaan merupakan dasar terpenting hukum acara pidana, karena berdasarkan surat dakwaan itulah pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan.

Baca Juga :   Tak Kantongi Izin Keramaian, Personil Polisi Kembali Bubarkan Acara Adat Rambu Solo’ di Sa’dan

Katanya lagi, dasar hukum bagi keberadaan Surat Dakwaan dalam konteks peradilan pidana, termasuk korupsi diatur dalam pasal 143 UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Surat Dakwaan disusun oleh JPU berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) seseorang atau lebih tersangka yang diajukan oleh penyidik.

Jadi menurut pasal 143 ayat (2) KUHAP, penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda tangani serta berisi nama lengkap, tempat lahir, umur, atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka/terdakwa. Kemudian di dalam pasal 143 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa surat dakwaan berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan memyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

“Dengan demikian saya memahami bahwa pencantuman nama klien kami Bapak Gubernur Papua Barat adalah sesuai kewenangan JPU KPK yang tentu masih harus dibuktikan secara hukum di dalam persidangan perkara Terdakwa Wahyu Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta,” pungkas Warinussy. (AD)

Pos terkait