UPT Samsat Manokwari Buka Pelayanan Bayar Pajak Kendaraan Dengan Standar Protokol Covid19

Manokwari, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Manokwari membuka pelayanan bagi wajib pajak kendaraan. Ditengah Pandemi Covid19 pelayanan dilakukan dengan standar protokol penanganan Covid19.

Di Pintu Masuk utama Kantor UPT Samsat Manokwari para wajib pajib disediakan tenda kemudian diberikan masker bagi yang membawah masker, kemudian wajib cuci tangan dan menggunakan hand sanitizer serta pemeriksaan suhu tubuh dan jaga jarak . wajib pajak juga diberikan nomor antrian.

“Standar protokoler penanganan Covid19 ini sebagai bentuk memutus mata rantai virus yang sekarang lagi pandemi,” Kata Kepala UPT Samsat Yan Ruka.

Di ruangan pelayanan di pasang batas pemisah tembus pandang antara petugas dengan para wajib pajak, kemudian petugas menggunakan masker penutup wajah.

Dia mengatakan berdasarkan keputusan bersama dengan Kepala Bapenda, Dir lantas Polda Papua Barat dan Kepala Cabang Jasa Raharja bahwa seluruh UPTD mulai melaksanakan pelayanan publik Senin, Selasa dan Rabu dalam setiap Minggu berjalan.

Baca Juga :   Rp 2 Miliar Uang Muka Ganti Rugi Tanah Bandara Mawoi Dibayar Desember

“Jadi pelayanan bagi wajib pajak kendaraan dilaksanakan mulai pukul 09 Wit hingga pukul 13.00 wit,” jelasnya.

Saat ini kata Yan Rika, memang terdapat kendala yakni kekurangan blanko, ini disebabkan karena kondisi Covud19 sehingga percetakan di Jakarta tidak beroperasi namun untuk di siasatu pihaknya menggunakan kertas biasa yang sudah memiliki kekuatan hukum.

“Ini kondisi Covid19 sehingga percetakan kan terdampak juga menyebabkan kekurangan blanko tapi kami bisa cetak dengan kertas biasa,” jelasnya.

Dia juga mengaku bahwa dengan menggunakan kertas biasa memang perlu para wajib pajak yang hendak membayar pajak kendaraan bersabar sejenak karena proses pembuatan harus menyesuaikan dengan sistim yang ada.

“Perlu bersabar sejenak, karena data ini perlu disesuaikan beda dengan blanko biasanya yang sudah tersistim dalam Komputer,” jelasnya.

Untuk wajib pajak di dataran Masni Prafi dan SP kemudian Manokwari Selatan seperti Ransiki dan Oransbari dia berharap tidak perlu mendatangi kantor Samsat, cukup menyetor di bank Papua unit namun bukti transfer di simpan, sewaktu-waktu di bawah ke Kantor Samsat agar di perbaharui Bukti pembayaran pajak kendaraan. (AD)

Pos terkait