Tok, Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Suspince Lolaroh, Kapolres Manokwari Diperintahkan Lanjutkan perkara

MANOKWARI- Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Behind Jefri Tulak, SH, MH memenangkan permohonan Suspince Lolaroh atas Kapolres Manokwari.

Dalam sidang dengan agenda putusan Rabu (15/7) tersebut Hakim Tunggal Jefri Tulak menyatakan bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kapolres Manokwari selaku penyidik atas Laporan Polisi Nomor : LP/480/VII/2020/Papua Barat/Res Manwar, tanggal 22 Juli 2020 adalah Tidak Sah.

“Sehingga hakim Jefri memerintahkan penyidik Polres Manokwari untuk melanjutkan penyidikan atas laporan klien saya tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru.” kata Penasehat Hukum Suspince Lolaroh Yan Christian Warinussy

Dikatakan bahwa alasan Hakim tunggal praperadilan bahwa di dalam Laporan polisi tersebut yang dilaporkan oleh pelapor Suspince Lolaroh adalah soal dugaan tindak pidana pemalsuan surat nikah pelapor nomor 30/1997, tanggal 23 Agustus 1997.

“Diduga keras pemalsuan tersebut turut serta dilakukan oleh terlapor atas nama Eviani Sukardi saat mengurus pengajuan kredit di Bank BNI Cabang Manokwari. Sehingga menurut hakim Tulak terdapat cukup bukti bagi Kapolres Manokwari selaku Termohon untuk melanjutkan penyidikan atas laporan polisi dari Pemohon Praperadilan tersebut.” jelasnya

Baca Juga :   Tingkatkan Peran Aktif Masyarakat Terhadap Pembangunan, Pemda Manokwari Laksanakan Pengecoran Jalan Lingkungan

Dijelaskan bahwa, Hakim tunggal Jefri Tulak juga memerintahkan penyidik Polres Manokwari segera menyerahkan Surat Pemberitahaun Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum dengan tembusan kepada klienya sebagai pelapor dan Evianis Sukardi sebagai terlapor.

Hal ini menurut hakim tunggal adalah sesuai amanat Pasal 109 ayat (2) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017.

“Hakim juga menghukum Kapolres Manokwari sebagai termohon praperadilan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).” katanya. (AD)

Pos terkait