Tingkatkan Disiplin Kerja, RSUD Teluk Wondama Terapkan Kontrak Kerja bagi Pegawai Honorer

WASIOR – Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Teluk Wondama mulai menerapkan kontrak kerja bagi semua tenaga honorer.
Dengan kontrak kerja yang berlaku per 1 Maret 2020 diharapkan disiplin pegawai honorer baik medis maupun nonmedis semakin baik sehingga bisa berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan medis.

“Saya harapkan dengan kontrak kerja ini tidak ada duri-duri dalam kerja kita. Kita semua jadi saudara. Jadi saya harap kita semua bisa bekerja sama karena masih banyak PR kita, “ kata Direktur RSUD Teluk Wondama dr Yoce Kurniawan pada saat tatap muka pegawai RSUD dengan Wakil Bupati Paulus Indubri di aula RSUD di Manggurai, Jumat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Teluk Wondama Ujang Waprak yang turut hadir dalam kesempatan itu mengatakan, kontrak kerja tenaga honorer yang diberlakukan di RSUD merupakan upaya untuk peningkatan disiplin pegawai. Apa yang dilakukan RSUD akan menjadi contoh bagi OPD lain.

Baca Juga :   Cegah COVID-19, Polres Wondama akan Gelar Patroli Halau Warga yang Masih Kumpul-kumpul

“Ini merupakan bagian dari (peningkatan) disiplin jadi harus ada aturan main yang mengikat. Contoh, ada yang tidak masuk selama 1 bulan berturut-turut tanpa keterangan, ya out (dikeluarkan) saja karena kita habiskan biaya yang cukup besar untuk bayar gaji honorer. Jadi ini awal yang baik untuk penertiban tenaga honorer, “ kata Ujang.

Ujang menambahkan kontrak kerja tenaga honorer di RSUD sudah sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Dengan adanya PP ini honorer akan hilang. Honor daerah yang usianya di atas 35 akan direkrut menjadi P3K. Jadi saya harap ini jadi keputusan bersama agar tidak jadi beban dalam bekerja, “ lanjut Ujang.

Wakil Bupati Paulus Indubri juga berharap penerapan kontrak kerja akan memacu disiplin pegawai honorer di RSUD.
“Kita semua mau maju terus jadi semua harus disiplin tidak ada yang malas-malas karena kita dibayar untuk kerja dan bapak ibu, adik-adik semua bekerja melayani orang (sakit), “ ujar Indubri.

Baca Juga :   Demi Kelestarian Alam, Masyarakat Adat Deklrasikan Pulau Roon Kawasan Bebas Bom Ikan

Diapun berharap aksi protes maupun keberatan yang sempat dilakukan pegawai honorer terkait pemotongan gaji bagi honorer yang malas masuk kerja tidak lagi terjadi. Indubri mengingatkan setiap pegawai harus melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu baru menuntut hak.

“Kita harus mendisiplinkan diri. Kalau berhalangan masuk kerja harus ijin dan sampaikan ke kantor. Masa tidak masuk kerja baru harus dibayar penuh, tidak ada itu, “ kata orang nomor dua Wondama itu. (Nday)

Pos terkait