Tersangka Korupsi ATK Sorong Bertambah Jadi 3 Orang

Penyidik Pidsus Kejati Papua Barat saat mengawal tersangka JJR yang hendak di bawa ke Lapas Kelas IIB Sorong. (Foto:ist)

SORONG, Kabartimur.com – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat  menetapkan JJR sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Realisasi Belanja Barang dan Jasa Alat Tulis Kantor (ATK) dan Cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2017.

JJR yang merupakan bendahara pengeluaran pada BPKAD Kota Sorong ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, pada Rabu (12/11/2025) kemarin di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong.

Bacaan Lainnya

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Agustiawan Umar SH., MH menyebut, usai ditetapkan sebagai tersangka, JJR langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan dengan menitipkan penahannya di Lapas Kelas IIB Sorong.

Baca Juga :   Polres Haltim Berhasil Mengamankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Dikatakan Aspidsus, penetapan JJR sebagai tersangka telah menambah deretan tersangka dalam perkara tersebut.

“Sampai saat ini sudah tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujarnya

Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2017 BPKAD Kota Sorong menyediakan anggaran yang bersumber dari DBH Pajak/Bukan Pajak Pusat dari APBD Induk Kota Sorong Tahun 2017 sebesar Rp. 1.359.501.100,00 untuk kegiatan belanja barang dan sebesar Rp. 1.147.102.000,00 untuk penyediaan barang cetakan dan pengadaan.

Kemudian ditahun yang sama terdapat penambahan melalui DPPA TA 2017 sebesar Rp. 4.187.436.800,00
untuk kegiatan belanja barang dan jasa Alat Tulis Kantor (ATK) dan untuk penyediaan barang cetakan dan pengandaan sebesar Rp 3.851.808.700,- dengan total keseluruhan untuk kegiatan penyediaan alat tulis kantor dan penyediaan barang cetakan sebesar Rp. 8.039.245.500.

Terhadap penggunaan dana itu, dikatakan Aspidsus terdapat hasil perhitungan ahli yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp. 4.546.167.139,77.

Baca Juga :   Buronan Marthinus Senopadang DPO Tindak Pidana Korupsi Berhasil DiamankanTim Tabur Kejati Papua Barat

(IZM)

Pos terkait