Parlemen Jalanan Aksi di Kejati Desak Kasus di Dinas PUPR Papua Barat

Manokwari, kabartimur.com– Puluhan Massa yang mengatasnamakan Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat mendatangi kantor kejaksaan Tinggi Papua Barat, untuk melakukan aksi dan menyampaikan aspirasi pada selasa (22/10/2024).

Aksi yang dipimpin langsung oleh ketua Parlemen Jalanan, Ronald Mambiew untuk menyampaikan beberapa desakan aspirasi terkait kasus mangkrak jalan di Bintuni ( Mogoi-Merdey) yang tengah bergulir di kejati Papua Barat dengan melakukan orasi dan membentangkan spanduk yang berisi tuntutan kepada kejati Papua Barat.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Juniman Hutagaol: Penanganan Tipikor di Papua Barat Fokus Selamatan Kerugian Negara

Setelah menyampaikan aspirasi kemudian Parjal menyerahkan aspirasi tersebut kepada Kejati untuk ditindaklanjuti dan Apirasi tersebut diterima langsung oleh Kasi Penyelidikan Kejati Papua Barat, Josua Wanma didampingi oleh Muhammad Bardan SH. MH, Ass Intel Kejati Papua Barat, dan Aswas Kejati PB, Imam Makmur Saragih Sidabutar SH.,MH.

Adapun aspirasi yang disampaikan adalah:

  1. Meminta kejaksaan Tinggi Papua segera menindaklanjuti penggeledahan dikantor Dinas PUPR Papua Barat.
  2. Kejaksaan tinggi harus benar-benar adil dan tegas dalam penanganan perkara kerugian negara tanpa pilih kasih
  3. Kejaksaan tinggi Papua Barat segera menetapkan PLT kadis pupr Papua Barat sebagai tersangka sesuai bukti-bukti kerugian negara agar tidak lagi merugikan negara di lingkup pemerintah Provinsi Papua Barat
  4. Jika aspirasi tersebut tidak diindahkan maka akan dilakukan aksi susulan guna mempertanyakan integritas kerja di Papua Barat jika perkara tersebut ditutup.
Baca Juga :   Kejati Papua Barat Didesak Usut Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Distrik Sumuri

Usai menerima aspirasi Kasi Penyelidikan Kejati Papua Barat, Josua Wanma menyampaikan bahwa aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti dan memastikan bahwa dalam penanganan kasus tersebut kejati akan transparan,terbuka dan meminta dukungan semua pihak untuk mengawal sampai tuntas.

Terkait isu adanya pengembalian uang kejati Papua menegaskan bahwa sampai hari ini belum ada pengembalian kepada siapapun dan pihak kejati tetap profesional dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus. (Red/*)

Pos terkait