Terkait Pengakuan Pelecehan Seksual Oleh Terdakwa ND, Aktivis HAM Pesimis Intitusi Berikan Sanksi Pelaku

MANOKWARI- Kabar pengakuan Terdakwa Nina Diana yang tersandung dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Dinas Perumahan Papua Barat bahwa ia mendapat pelecehan seksual dari atasan penyidik dan memberikan uang Rp 100 Juta kepada penyidik namun akhirnya dikembalikan uang tersebut, mendapat respon dari aktivis HAM dan penggiat anti Korupsi

Dalam keterangan Persnya , Haris Azhar mengatakan, kejadian yang dialami (Terdakwa Nina Diana Red) bukan sesuatu yang baru.

“Kejadian seperti ini bukan sesuatu yang baru. Akan tetapi jelas merupakan penyalahgunaan wewenang, kejahatan seksual dan pemerasan.” Kata Pegiat Hak asasi Manusia HAM dari Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar.

Haris menyebut bahwa persoalan seperti ini banyak sekali ia tangani seperti kasus serupa yang dialami (Terdakwa Nina Diana red) , ketika seseorang dituduh sebagai pelaku kejahatan kemudian di Peras atau dijadikan korban kekerasan.

Baca Juga :   KPPS Manokwari Bersama Organisasi Mahasiswa Unipa Siap Pasarkan Puluhan Ton Beras Petani Dataran Pramasi

“Memang banyak sekali saya menangani kasus serupa, orang dituduh sebagai pelaku kejahatan lalu diperas atau dijadikan korban kekerasan. Posisi korban lemah dan bingung. Kondisi yang umum di masyarakat awam.” katanya.

Dia menyebut bahwa Situasi ini disadari penegak hukum dan dimanfaatkan untuk libido seksual, libido ekonomi dan lain sebagainya namun sebaliknya jika dilawan, akan semakin dipersulit.

” Ini kondisi kita Menyedihkan Akan tetapi sebagai nasehat saya menganjurkan agar masyarakat perlu hati-hati, setiap sela hukum akan menjadi rentan untuk dipidana dan semakin rentan lagi karena banyak penegak hukum akan cari kesempatan untuk berbuat pemerasan dan kekerasan.” ujarnya.

Mantan Kordinator LSM Kontras itu bahkan pesimis terkait dengan sangsi institusi terhadap pelaku, paling jauh mungkin bawahan.

“Institusi tidak akan beri sanksi yang signifikan. Paling jauh hanya bawahan” Kata Dia.

Baca Juga :   Pelaku Begal Pembacokan di Polisi Tidur 13 Rendani Berhasil Diringkus Polisi di Rumah Orang Tuanya

Sebelumnya Nina Diana mengaku mendapat pelecehan dan memberikan uang kepada Atasan Penyidik Polda Papua Barat, pengakuan terdakwa itu didasarkan bukti-bukti yang ia miliki saat ini. Nina Diana mengakui hal itu ketika ia usai menjalani sidang ke II di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari. (AD)

Pos terkait