Temuan Kerugian Negara 300 Juta, Kepala Kampung Sariai Terancam Kena Pasal Korupsi

WASIOR – Satu per satu indikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat mulai terkuak.

Kampung Sariai, Distrik Roon merupakan salah satu kampung/desa yang terindikasi pengelolaan DD-nya tidak dilakukan dengan baik dan benar. Sebelumnya ada Kampung Kaibi, Distrik Wondiboi yang mana sang kepala kampung dilaporkan warganya karena dituding menyelewengkan DD.

Di Kampung Sariai, hasil audit oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Inspektorat menemukan adanya kerugian negara sebesar 300 juta akibat pengelolaan DD yang tidak semestinya.
Nilai 300 juta itu merupakan akumulasi kerugian negara yang timbul selama kurun waktu 4 tahun anggaran dari tahun 2015 sampai 2018.

Audit APIP itupun diperkuat dengan hasil pemeriksaan lapangan oleh Satgas Dana Desa Kabupaten Teluk Wondama pada 2 Desember lalu.

Dari pemeriksaan tersebut didapatkan sejumlah temuan. Antara lain pembangunan talut pantai yang merupakan kegiatan DD tahun 2016 yang tidak dikerjakan sampai tuntas. Pengadaan pakaian batik untuk PKK kampung dan pakaian olahraga untuk pemuda yang tidak dilakukan.

Baca Juga :   Gereja Katolik Wasior Resmi Jadi Paroki Mandiri, Uskup Hilarion Kenang Jasa Besar Mendiang Alberth Torey

Adapula kegiatan pembuatan lapangan voli tahun 2017 yang tidak terealisasi dan diduga sebagai kegiatan fiktif karena anggarannya sudah terserap 100 persen. Kepala Kampung bersama aparat pengelolah DD juga tidak membayar pajak DD selama dua tahun yakni 2016 dan 2017.

Sang kepala kampung bersama pengelola DD lainnya terancam berhadapan dengan proses pidana jika dalam waktu 60 hari tidak bsia mengembalikan kerugian negara tersebut.

“(kepala) Distrik sudah menegur tiga kali tapi tidak diindahkan, “ kata Kasat Binmas Iptu Muchlis Tanayo di kantor Satbinmas Polres Teluk Wondama, Rabu (5/12/2018).

Kasat Binmas merupakan anggota Satgas Dana Desa yang melakukan pemeriksaan lapangan ke Kampung Sariai. Muchlis bersama dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Hendrik Tetelepta serta Tenaga Ahli Program P3MD Sulaiman Efendi juga Kabid Administrasi Pemerintah Kampung Dinas PMK Ferdi Timang.

Baca Juga :   Gustu Covid-19 Wondama : Rapid Test Tetap Jadi Syarat Pelaku Perjalanan

Atas temuan tersebut, Kepala Kampung Jhon Akwan bersama pengelola DD lainnya telah membuat pernyataan tentang kesanggupan untuk mengembalikan kerugian negara dalam waktu dua bulan atau 60 hari.

“Namun dengan kondisi yang ada rasanya sangat sulit Kepala Kampung akan menyelesaikan itu dalam waktu dua bulan. Jadi saya nyatakan pada kesempatan itu agar Inspektorat (APIP) segera menyetor berkas ke Kepolisian agar di sidik, “ tandas Muchlis.

Sebelumnya, Kepala Kampung Sariai Jhon Akwan kepada media ini mengklaim banyak kegiatan yang dibiayai DD tidak bisa terlaksana dengan baik karena terbentur persoalan adat. (Nday)

Pos terkait