Tak Kunjung Dilantik, Calon MRPB Ancam Pidanakan Gubernur

MANOKWARI– Enam calon anggota MRPB pemenang putusan Mahkamah Agung mengancam akan menpidankan Gubernur Papua Barat, Ketua MRPB dan pihak pihak terkait.

“Kami berikan waktu satu minggu, sampai hari Kamis. Kalau tidak ada jawaban dan kepastian, kami akan pidanakan gubernur, ketua MRPB, dan kepala kesbangpol. Itu langkah hukum yang harus kami ambil,” kata Leonard, koordinator enam calon anggota MRPB, Selasa (24/09/2019).

Ditambahkan Rafael Sodefa, calon anggota MRPB, surat Mendagri nomor 180/1473/Biro Hukum tertanggal 13 Agustus 2019 perihal pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, telah diterima oleh gubernur, kesbangpol, dan ketua MRPB sejak 2 bulan lalu.

“Surat itu sudah diterima oleh gubernur dan sudah diteruskan ke Kesbangpol dan MRPB, kami sudah tunggu 2 bulan sejak surat itu masuk ke MRPB, sejak bulan September. Putusan Kasasi Mahkama Agung harus dilaksanakan kalau tidak dilaksanakan akan diproses ke arah pidana. Siapa yang dipidanakan, jelas menteri, gubernur, kesbangpol, dan MRPB. Ada dugaan konspirasi terkait pelaksanaan putusan kasasi tersebut,” ungkap Rafael Sodefa

Baca Juga :   Jajaran DPD dan DPC Partai Garuda se-Papua Barat Serahkan Dokumen Partai ke Kesbangpol, KPU dan Bawaslu

Dan calon angota MRPB, Lusia Hegemur menegaskan, putusan Kasasi MA telah dikeluarkan sejak Juni 2019. Kata Lusia, lahirnya putusan MA tersebut merupakan proses pembelajaran politik, yang mengajarkan kepada semua pihak yang berkepentingan agar menghormati hukum yang berlaku di negara ini.

“Kita sebagai sesama anak negeri, mari menghargai putusan hukum yang sudah ada. Putusan Mahakama Agung adalah yang tertinggi di negara ini. Kalaupun ada tata tertib, itu mengatur urusan internal kelembagaan. Kami ini bukan PAW. Kami ini harus dilantik karena ada putusan hukum. Sudah 2 bulan kami menunggu. Tatib yang lebih tinggi atau putusan Mahkama Agung,” tukasnya.

Lusi menuding, proses pelantikan dirinya bersama lima temannya sengaja diulur-ulur karena ada unsur kesengajaan. Ia meminta, gubernur dan pihak terkait lainnya melihat tahapan dan proses hukum yang ditempuh oleh enam orang calon anggota MRPB, ini sudah hampir 2 tahun.

Baca Juga :   Pemkab Manokwari Komitmen Mendukung Pembangunan Gereja GKI lahai-Roi Mansinam

“Kami sudah laksanakan tahapan hukum yang negara atur. Tolong hargai bagian itu. Kesimpulannya, wajib laksanakan putusan MA. Kalau ada pembiaran dan mereka tetap terima uang, siapa yang salah? Menteri dalam negeri ka, gubernur ka, atau MRPB? Itu yang kita pertanyakan,” ujarnya.

Ditambahkam Aleda Yoteni juga calon anggota MRPB, upaya hukum yang ditempuh oleh dirinya bersama teman-temannya sudah final. Dia juga imbau kepada enam orang yang anggota MRPB yang kalah dalam proses hukum harus tahu diri.

“Dalam minggu ini kalau tidak ada kepastian kami dilantik berarti minggu depan kami akan pidanakan ketua MRPB, kesbangpol, dan gubernur, karena tidak melaksanakan putusan Mahkama Agung, itu pertama. Kami juga akan gelar demonstrasi, selama ini kami mau demonstrasi tetapi ikuti petunjuk yang ada. Tapi manusia itu ada batas kesabaran. Keadilan harus ditegakkan,” paparnya.

Baca Juga :   Pemda Manokwari Gandeng Kodim 1801 Gelar Vaksinasi Massal  Bagi Para Pelaku Ekonomi Kerakyatan

Aleda menambahkan, upaya hukum yang sudah final ini harus dihargai dan dihormati dengan cara dilaksanakan. Semua pihak yang berkepentingan harus legowo, seperti pada saat dirinya bersama teman-temannya mencari upaya keadilan.

“Sampai dengan tidak dilantik, kami akan hadirkan KPK ke Papua Barat untuk periksa MRPB karena ada indikasi penyelewenangan dana. Kalau sudah begitu siapa yang akan malu?. Keadilan harus ditegakkan. Mereka sudah menikmati, kami ini korban. Kami sudah tahu apa yang terjadi sampai kami seperti ini. Putusan MA harus dilaksanakan, kalau tidak efeknya ke pidana,” tutupnya. (ALF)

Pos terkait