PAPUA BARAT — Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengeluarkan Surat Edaran No. 850/160 Tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan pemprop Ppaua Barat. Surat Edaran tertanggal 17 Maret 2020 itu ditujukan kepada Bupati se Papua barat, para pimpinan instansi vertikal di Bali, para pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menengah dan dasar.
Ada 7 point yang menjadi penekanan gubernur yang tertuang dalam surat edaran tersebut dalam mencermati dan menindak lanjuti arahan President untuk seluruh kepala daerah guna megantisipasi penyebaran Virus Corona semakin meluas.
Dalam surat edaran itu yang menjai penekanan adalah para ASN dimana dalam surat tersebut menyebut bahwa mulai tanggal 18 Maret sd 3 April para ASN menjalankan tugas kedinasannya dari rumah dengan tetap berkoordinasi secara berjenjang dengan tupoksi masing-masing.
Untuk para pelajar mahasiswa diharapkan kepada para Pimpinan Perguruan tinggi, negeri dan swasta, para kepala sekolah negeri dan swasta agar menyesuaikan proses belajar mengajar dengan berpedaoman pada surat edaran Gubernur dan tetap memperhatikan penyelengaraan pendidikan dan pelatihan melalui system pembelarajan jarak jauh dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.
Berikut Surat Edaran Gubernur Secara lengkap :
[pdf-embedder url=”https://kabartimur.com/wp-content/uploads/2020/03/Surat-Edaran-Pencegahan-Penyebaran-Covid-19.pdf” title=”Surat Edaran Pencegahan Penyebaran Covid-19″]