Surat Edaran Gub Papua Barat Terkait Virus Corona

PAPUA BARAT  — Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan  mengeluarkan Surat Edaran No. 850/160  Tahun 2020 tentang  Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan  pemprop Ppaua Barat. Surat Edaran tertanggal 17  Maret 2020 itu ditujukan kepada Bupati se Papua barat, para pimpinan instansi vertikal di Bali, para pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, serta  Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menengah dan dasar.

Ada 7 point yang menjadi penekanan gubernur yang tertuang dalam surat edaran tersebut  dalam mencermati dan menindak lanjuti arahan  President untuk  seluruh kepala daerah guna megantisipasi penyebaran Virus Corona semakin meluas.

Dalam surat edaran itu yang menjai penekanan adalah para ASN dimana dalam surat tersebut menyebut bahwa mulai tanggal 18 Maret sd 3 April para ASN menjalankan tugas kedinasannya dari rumah  dengan tetap berkoordinasi  secara berjenjang dengan tupoksi masing-masing.

Baca Juga :   PT Jasa Raharja Tingkatkan Kemitraan Melalui CRM

Untuk  para pelajar mahasiswa diharapkan kepada para Pimpinan Perguruan tinggi, negeri dan swasta, para kepala sekolah  negeri dan swasta agar menyesuaikan proses belajar mengajar dengan berpedaoman pada surat edaran Gubernur dan tetap memperhatikan penyelengaraan pendidikan dan pelatihan melalui system pembelarajan jarak jauh dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

Berikut Surat Edaran Gubernur Secara lengkap :

 

 

[pdf-embedder url=”https://kabartimur.com/wp-content/uploads/2020/03/Surat-Edaran-Pencegahan-Penyebaran-Covid-19.pdf” title=”Surat Edaran Pencegahan Penyebaran Covid-19″]

Pos terkait