Sudah Punya Kode Registrasi Desa, 51 Calon Kampung Baru di Wondama Tinggal Tunggu Pengesahan Plt Kepala Kampung

WASIOR – Sebanyak 51 calon kampung/desa pemekaran yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Papua Barat dan telah diterbitkan kode register Desa persiapan.

Dengan dasar itu maka Bupati Teluk Wondama sudah bisa mengangkat Penjabat atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung pada 51 kampung persiapan tersebut.

Adapun saat ini Kabupaten Teluk Wondama memiliki 76 kampung dan 1 Kelurahan.

Kepala Sub Bagian Administrasi Kewilayahan Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Wondama Wensislaus Renwarin mengungkapkan, nama-nama Plt Kepala Kampung Persiapan sudah ada dan telah diajukan kepada kepala daerah.

Sesuai Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa, Penjabat atau Plt Kepala Kampung Persiapan berasal dari unsur PNS Pemda dengan persyaratan 1) memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.

2) mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat pekerjaan. Dan 3) penilaian kinerja pegawai selama lima tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.

Baca Juga :   Kisah Pilu Mantri Patra, Petugas Medis yang Meninggal di Pedalaman Wondama

“Jadi kita sekarang lagi menunggu keputusan dari Bapak Bupati terkait dengan pengusulan nama-nama (Plt Kepala Kampung Persiapan), “ujar Renwarin pada saat rapat kerja dengan Komisi A DPRD Teluk Wondama di gedung dewan di Isei, Rabu.

Lebih lanjut Renwarin menjelaskan, periode kampung persiapan bisa berlangsung hingga 2 tahun atau lebih tergantung pada verifikasi dan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Itu artinya 51 kampung persiapan yang sudah ada saat ini tidak otomatis naik status menjadi kampung definitif.

“Nanti ada verifikasi dari tim dari pusat yang turun untuk melihat apakah bisa jadi definitif atau tidak melalui Kemendagri dan Kementerian Desa, “papar Renwarin dalam rapat yang dipandu Ketua Komisi A Roberth Gayus Baibaba.

Meski demikian, lanjut Renwarin, saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium atau penundaan pemekaran desa.

Baca Juga :   Gelar Sekolah Lapang Gempa dan Tsunami, BMKG Dorong Pemkab Wondama Perkuat Rantai Diseminasi Informasi Bencana

Sehingga harapan masyarakat agar kampung baru hasil pemekaran bisa segera beroperasi tampaknya belum bisa terwujud secepatnya.

“Semua tahapan sudah kami lewati tapi kendala yang hadapi adalah belum dibukanya moratorium. Jadi harapannya moratorium dibuka supaya proses pemekaran kampung bisa berjalan, “ucap Renwarin.

DPRD Teluk Wondama melalui Komisi A berencana melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri untuk mengetahui keberlanjutan usulan pembentukan 51 kampung baru yang telah mendapatkan kode register dari Gubernur Papua Barat.

“Kami dari Komisi A akan melakukan konsultasi ke kementerian terkait untuk mendorong supaya proses ini bisa jalan karena ini adalah aspirasi masyarakat.

Selama ini mereka tanya-tanya terus. Dulu sudah panas sekarang jadi dingin lagi. Jadi kita akan sampaikan itu ke pusat supaya harapannya moratorium bisa segera dicabut, “ujar Baibaba. (Nday)

Baca Juga :   Resep Nakes Wondama Sembuh dari Corona Tanpa Dirawat : Rutin Minum Susu dan Vitamin

 

Pos terkait