Sudah Diajukan ke DPRD, Usia Maksimal Calon Kepala Kampung di Wondama Jadi 60 Tahun

 

WASIOR – Kabar baik bagi warga masyarakat Teluk Wondama, Papua Barat yang berniat mencalonkan diri sebagai kepala desa atau kepala kampung.

Bupati Bernadus Imburi telah mengajukan Raperda Perubahan terhadap Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2017 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala kampung kepada DPRD.

Dalam Raperda Perubahan itu, Bupati mengusulkan agar pasal 22 huruf e dalam Perda nomor 5 tahun 2017 yang menyebutkan calon kepala kampung berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 54 tahun untuk dirubah.

“Karena adanya aspirasi dari masyarakat untuk mengusulkan calon kepala kampung yang berusia di atas 54 tahun sehingga kami berinisiatif untuk melakukan perubahan pada pasal ini, “ kata Bupati Imburi saat membacakan penjelasan tentang Raperda Perubahan dimaksud dalam rapat paripurna non APBD di gedung dewan di Isei, Kamis (5/9/2019) siang.

Baca Juga :   Pilkada 2024, Kapolda Papua Barat Tegaskan Netralitas Polri Absolut dan Harga Mati

Terkait itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Hendrik Tetelepta menuturkan, dalam draf Raperda yang diajukan ke DPRD usia maksimal dinaikan dari sebelumnya 54 tahun menjadi 60 tahun.

“Usia paling tinggi kita usulkan supaya naik jadi 60 tahun karena banyak aspirasi yang berkembang seperti itu. Juga mengingat di kampung-kampung itu orang yang lebih tua itu memang yang punya pengaruh jadi kita naikkan supaya bisa mengakomodir mereka, “ jelas Tetelepta.

Adapun sesuai perencanaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, pemilihan kepala kampung untuk 67 kampung di Wondama akan digelar secara serentak dalam bulan September ini.

“Makanya kita harapkan Raperda Perubahan ini dapat disahkan lebih cepat supaya kita bisa mulai lakukan tahapan sosialisasi, “ lanjut Tetelepta. (Nday)

Pos terkait