WASIOR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama mengharapkan para pemangku kepentingan terutama partai politik serta para calon kontestan Pilkada di Wondama dapat memahami dengan baik tahapan, program dan jadwal terbaru Pilkada 2020 sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 5 tahun 2020.
PKPU nomor 5 tahun 2020 sendiri memuat tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020. PKPU tersebut keluar sebagai penyesuaian terhadap perubahan waktu pelaksanaan Pilkada 2020 dari awalnya pada 23 September menjadi 9 Desember akibat adanya pandemi Covid-19.
“Kami harapkan semua stakeholder bisa memahami tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020 yang baru ini dengan baik sehingga bisa mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik pula, “ kata Ketua KPU Teluk Wondama Monika Elsy Sanoi pada acara sosialisasi PKPU 5 tahun 2020 di aula SMPN Wasior, Selasa sore (16/6/2020).
Sosialisasi yang sekaligus menjadi kegiatan perdana KPU Wondama pasca penundaan sementara tahapan Pilkada akibat pandemi Covid-19 dihadiri jajaran Bawaslu, para pengurus parpol serta pihak keamanan dari Polres Wondama. Ikut hadir bakal pasangan calon perseorangan Hendrik Mambor dan Andarias Kayukatuy.
Dalam kesempatan itu, Kepala Devisi Teknis Penyelenggara Berthy Leleulya selaku pembawa materi menekankan beberapa tahapan krusial dalam PKPU 5/2020 yang perlu mendapat perhatian khusus.
Salah satu yang terdekat adalah verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon perseorangan tingkat kampung/kelurahan yang mulai dilakukan pada 24 Juni mendatang. “Jadi kami ingatkan kepada bakal pasangan calon perseorangan supaya mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan, “ ujar Berthy.
Kepada pengurus partai juga calon kandidat, Ketua KPUD juga mengharapkan ikut berperan aktif mendorong masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum memiliki KTP El agar segera mengurus KTP sehingga bisa diakomodir sebagai pemilih.
“Karena pemutakhiran data pemilih akan dilakukan secara door to door dan yang didata adalah masyarakat yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah yang memiliki KTP elektronik, “ pesan Monika.(Nday)