Soal Hukum Adat, Perlu Sinergi Dewan Adat Wilayah III Doberay Dengan Polda 

MANOKWARI-Dengan adanya sejumlah permasalahan yang terjadi di masyarakat adat, Dewan adat wilayah adat III Doberay berharap adanya sinergi dengan pihak kepolisian. Hal itu tidak terlepas dari masyarakat adat Papua yang masih berpegang teguh dengan hukum adat.
Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberay Mananwir Paul Finsen Mayor,S.IP mengatakan, hukum adat jauh lebih sempurna di bandingkan kalau di selesaikan di kepolisian.

“Selama ini sering ada masalah langsung dilaporkan ke polisi maka sebaiknya polisi berkordinasi dengan dewan adat ditingkatan Keret/ marga, suku dan daerah. Jadi bisa diselesaikan dalam peradilan adat. Berdasarkan pengalaman di kepolisian biasanya masih menyisahkan persoalan. Karena salah satu pihak tidak puas dan masih dendam. Kemudian kedepan menimbulkan masalah baru. Ini fakta di dalam kehidupan,”tulisnya dalam pers rilis Jumat (17/8).

Untuk itu Mayor berharap kapolda Papua Barat segera instruksikan jajarannya sampai di tingkat polsek agar harus menghargai dan menghormati hukum adat papua.
” Tanah Papua di lindungi oleh UUD 1945 Pasal 18, UU No. 39 Tahun 1999 ttg HAM, UU NO. 21 Tahun 2001 ttg Otonomi khusus Papua, dan Hukum adat papua yg masih hidup dan terus dipegang teguh oleh masyarakat adat Papua. Kalau Otsus Aceh itu menggunakan syariat islam kalau kami Papua pakai syariat adat kami jadi jelas. Ini legitimasi negara utk kami orang papua jadi harus hormati kami,”tutup dia.

Baca Juga :   W20, Aktivis Perempuan Minta  Pemerintah Siapkan Kuota Khusus Bagi Penyandang Disabilitas

Pos terkait