Sidang Praperadilan Gugatan Suspince Lolaroh Terhadap Kapolres Manokwari Memasuki Tahap Pembuktian Surat

MANOKWARI- Sidang lanjutan Praperadilan nomor 1/Pid Pra/2020/PN.Mnk dengan Penggugat Suspince Lolaroh yang di Wakilkan kepada Penasehat Hukum, Yan Christian Warinussy terhadap Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan Winjaya yang di Wakil oleh Kasat Reskrim AKP. Musa Jedi Permana memasuki Tahap Pembuktian surat.

Sidang yang di pimpin Hakim Tunggal Behind Jefri Tukak dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, Christian Tangketasik di hadiri oleh kuasa penggugat dengan menampilkan 14 surat dan kuasa tergugat menampilkan sekitar 49 surat.

“Kami hanya mengajukan 14 surat diantaranya bukti-bukti yang memperkuat laporan polisi terkait dengan pemalsuan dokumen Nikah dan riwayat bukti foto Nikah Klien kami Ibu Suspince Lolaroh dengan suaminya” Kata Kuasa Hukum Penggugat, Yan Christian Warinussy Jumat 10 Juli 2020.

Dikatakan Warinussy, baik pemohon maupun termohon dalam praperadilan tidak mengajukan saksi. Terkait dengan Pemohon yang tidak mengajukan saksi menurutnya dari 14 surat yang di ajukan sebagai bukti kepada Majelis Hakim semakin jelas bahwa penghentian penyidikan yang di lakukan Kapolres Manokwari tidak sah.

Baca Juga :   Operasi Ketupat 2022, Polres Manokwari Hadirkan 5 Posko Pengamanan

“Bukti 14 surat yang kami ajukan itu menunjukan bahwa laporan polisi terhadap klien kami harus dilanjutkan oleh Kapolres Manokwari sebab penghentian penyidikan tidak sah, maka kami memohon agar Majelis Hakim dapat mengabulkan Praperadilan” Kata Yan Warinussy.

Menurutnya, alasan penyidik menghentikan penyidikan karena tidak memiliki cukup bukti, padahal dalam 14 surat yang di ajukan jelas ada bukti kuat yang mengarah pada pemalsuan yang dilakukan oleh si terlapor.

“Klien saya menikah Tahun 1997 dengan suaminya Almarhum Abraham Nanlohy ada surat Nikah dengan lampiran foto Nikah, kemudian Tahun 1998 anaknya lahir dan Tahun 2002 anak kedua lahir keduanya memiliki bukti Akta Lahir sedangkan terlapor Eviani dalam keterangan saksi di Tahun 2006 di Manokwari meminta pendeta untuk menikahkan dia dengan Abraham Nanlohy” Jelas Warinussy.

Di sisi lain alasan penyidik dalam pembuktian foto Nikah antara Terlapor Eviani dengan Abraham Nonlohy kala itu belum ada Handphone yang dilengkapi dengan camera sehingga berkaitan dengan bukti lain seperti foto Nikah tidak ada.

Baca Juga :   Warga Binaan Kabur dari Lapas Klas II B Manokwari

“Menurut saya ini alasan yang tidak masuk akal, bagaimana bisa di Tahun 1997 klain kami bisa berpose berdua sementara di Tahun 2006 tidak ada kamera yang bisa mengabadikan momen pernikahan” Kata Yan Warinussy.

Hal lain yang mengganjal yakni di Tahun 1997 terdapat bukti surat nikah Kliennya dengan suaminya Abraham Nanlohy namun surat nikah yang di ajukan menunjukan foto suami tetap dengan Nomor surat nikah menunjukan Tahun 1997 sedangkan nama istri sudah digantikan dengan Nama Terlapor kemudian foto pengantin perempuan seperti di buat kabur kemudian surat nikah tersebut dalam bentuk fotocopy tidak di lampirkan yang asli.

Ironisnya surat Nikah yang di indimasikan palsu tersebut sempat di ajukan ke Bank BNI sebagai salah satu syarat untuk diajukan kredit, kemudian saat itu Bank mengabulkan pengajuan kredit sebesar Rp 1 Milyar.

Baca Juga :   Bangun Kebersamaan Menuju Mubes III Masyarakat Suku Besar Kuri Wamesa Gelar Buka Puasa Bersama

Sebelumnya sidang lanjutan perkara praperadilan nomor 1/Pid Pra/2020/PN.Mnk atas permohonan Suspince Lolaroh melawan Kapolres Manokwari Kamis (9/7) lalu dengan agenda menerima pengajuan tanggapan balik (replik) Pemohon (Suspince Lolaroh) atas Eksepsi dan Jawaban Termohon (Kapolres Manokwari).

“Dalam jawaban kami Pemohon Praperdilan intinya memberi tanggapan balik dengan mendasarkan pada dasar hukum di dalam pasal 77 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)” ujarnya.

Sebagaimana penghentian penyidikan merupakan salah satu objek permohonan praperadilan. Sedangkan menyangkut pokok permohonan bahwa Kapolres Manokwari telah melakukan tindakan penghentian penyidikan yang merugikan bahkan menghilangkan pemenuhan rasa keadilan pada diri klienya.

“Suspince Lolaroh sebagai Pemohon Praperadilan. kami tetap pada permohonan agar Hakim Tunggal Praperadilan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.” ujar Warinussy.

Sidang Praperadilan akan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan kesimpulan dari Majelis Hakim. (AD)

Pos terkait