Salah Kaprah Soal Netralitas ASN : Bawaslu Wondama Tegaskan ASN Tidak Dilarang Hadiri Kampanye

WASIOR – Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Teluk Wondama Menahen Sabarofek menegaskan, tidak pernah ada larangan bagi ASN untuk hadir mengikuti kampanye paslon Pilkada 2020.

Menurutnya ada salah kaprah yang berkembang selama ini termasuk di kalangan ASN sendiri terkait netralitas ASN terutama dalam masa Pilkada saat ini.

Sejumlah pihak menafsirkan bahwa ASN tidak boleh menghadiri kampanye Pilkada karena harus berdiri sebagai pihak yang netral.

Dengan kata lain, jika ada oknum ASN yang ikut hadir kampanye Pilkada maka yang bersangkutan sudah melanggar asas netralitas itu sendiri. Mena menegaskan, penafsiran demikan adalah salah.

“Saya ingatkan bahwa Bawaslu tidak pernah melarang ASN untuk hadir dalam kampanye. ASN justru perlu hadir untuk bisa mendengarkan visi misi para calon.

Tetapi kehadiran dia yang dilarang adalah tidak memberikan dukungan secara langsung.
Misalnya tidak memakai atribut paslon dan tidak memberikan yel-yel maupun bentuk dukungan lain secara langsung. Itu yang menjadi larangan, “kata Mena di kantor Bawaslu Wondama, Jalan Topai Wasior, baru-baru ini.

Baca Juga :   Pemkab Wondama Minta Jakarta Tambah Kuota Konversi Lahan kawasan Konservasi

Mena menambahkan, “ASN dia bisa hadir dalam kampanye tapi dia layaknya seperti patung, tidak memberikan dukungan secara aktif, “

Dia mengakui, aturan soal netralitas membuat ASN memilih untuk menghindari kampanye Pilkada. Banyak dari mereka jadi ragu-ragu datang ke lokasi kampanye karena kuatir disangka berpihak pada paslon tertentu sehingga dikategorikan tidak netral.

Hal itu memang dikuatirkan bisa berdampak pada rasionalitas ASN dalam menentukan pilihannya pada 9 Desember nanti. Padahal diketahui di Wondama ASN menjadi salah satu basis pemilih terbesar dengan jumlah menembus 3000-an jiwa.

“Kalau mereka tidak tahu visi misi dari paslon bagaimana mereka mau tentukan pilihannya dengan baik. Dan yang lebih kita kuatirkan para ASN ini memilih jadi golput (tidak memilih) karena dia tahu mau pilih siapa, “ucap Mena.

Terlepas dari realitas itu, ucap Mena, Bawaslu tetap berharap ASN sebagai kalangan terpelajar dapat menjadi contoh bagaimana berdemokrasi yang baik bagi masyarakat sehingga Pilkada 2020 dapat berjalan dengan baik tanpa dinodai oleh pelanggaran-pelanggaran termasuk soal netralitas ASN itu sendiri.

Baca Juga :   Anak 9 Tahun dan Pria 50 Tahun Terinfeksi, Kasus Covid-19 di Wondama yang Masih Dirawat Kini Jadi 10

“Jadi kami tidak melarang ASN datang ke kampanye tapi harapannya ASN juga tahu diri, membatasi diri sampai sejauh mana keterlibatan dia dalam kegiatan kampanye itu sendiri dan dalam kapasitas apa dia hadir, “ujar alumni FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado ini.

Sebelumnya beberapa ASN Pemkab Wondama yang ditemui media ini mengaku memilih tidak datang ke kampanye Pilkada lantaran kuatir dianggap berpihak pada paslon tertentu.

Mereka juga takut dicap melanggar netralitas ASN. Padahal mereka sendiri beringinan untuk mendengar langsung penyampaian visi misi dari paslon.

“Kita ASN ini salah-salah, mau datang kampanye nanti dikira kita jadi pendukung paslon itu. Nanti ada yang lihat dilaporkan kita bisa kena korban politik, bisa-bisa jabatan nanti dicopot.

Jadi kita ini bingung mau pilih yang mana yang paling baik sementara kita tidak tahu visi misi, program mereka itu bagaimana, “kata seorang oknum ASN yang meminta namanya dirahasiakan. (Nday)

Pos terkait