Suzuki Ertiga Vs Suzuki Cary, Toyota Kijang Jadi Tersangka

KABARTIMUR, WAJO – Kecelakaan laka lantas beberapa bulan yang lalu, tepatnya di bulan Nopember 2018, yang terjadi di Jalan poros Tancung, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo.

Kecelakaan ini terjadi, Ketika mobil Suzuki Cary Pete pete, DW 8413 BK. Yang di.kemudikan oleh Syaharuddin Bin Ambo Aco yang membawa 4 orang penumpang, bertabrakan dengan Suzuki Ertiga,  DW 1319 MZ, yang di kemudikan oleh  Desy Yuliana Binti Abidin.

Sebelum terjadi tabrakan antara Suzuki Cary Pete pete dengan Suzuki Ertiga, terlebih dulu Suzuki Ertiga menyenggol badan mobil toyota, DP 1014 DW, yang di kemudikan oleh Abd.Hamid  Bin Sunre.

Sehingga kasus kecelakaan laka lantas ini menyebabkan beberapa bulan pasca peristiwa ini menyebabkan meninggalnya salah seorang dari 4 orang penumpang mobil pete pete tersebut.

Selanjutnya kasus laka lantas ini bergulir sampai ketingkat penyidikan yang menyebabkan pihak pengemudi Toyota Kijang, DP 1014 DW, menjadi terdakwa, sementara pengemudi Suzuki Cary pete pete dan Suzuki Ertiga menjadi saksi dalam kasus lakalantas itu.

Baca Juga :   Polda Papua Klarifikasi beredarnya Video Tentang Peristiwa Gugurnya Anggota Polri di Papua Tanggal 25 Juli 2018 Sebagai Berita Hoax

Sementara Ruslan,SH, M.Si, Tim Advokat, Abd.Hamid Bin Sunre mengajukan Nota Keberatan ( Eksepsi ) terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum. karena menurut dia, dakwaan yang di tuntutkan kepada Abd. Hamid, tidak sesuai dengan kontsruksi kecelakaan,”ujar Rusla,SH. sewaktu jumpa pers beberapa minggu yang di lalu Cafe Ince Sengkang.

Semestinya pengemudi Susuki Cery pete pete  DW 8413 BK Ambo Aco dengan pengemudi Suzuki Ertiga DW 1319 MZ Desy Yuliana, yang menjadi tersangka, tapi malah justruk terbalik yang menjadi tersangka Adalah Abd. Hamid, sementara Ambo Aco dan Desy Yuliana hanya menjadi saksi terhadap abd. Hamid, ini yang saya tidak mengerti bagaimana proses kasus kexelakaan lalulintas ini sehingga  tidak sesuai dengan fakta lapangan.

” Apalagi Desy saat ini.masih bebas, tanpa ada tuntutan apa apa, begitu juga dengan Ambo Aco tidak terjerat dengan pasal pasal, dimana salah satu dari 4 orang penumpangnya meninggal Dunia,” ujarnya.

Baca Juga :   Disnakertrans Latih 40 Tenaga Keterampilan

( Kabartimur.com

Pos terkait