Revisi UU Otsus, Dominggus Ingin Daerah Punya Kewenangan Tentukan Kuoata CPNS dan DBH

WASIOR – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menginginkan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus dapat memberikan kewenangan yang lebih besar kepada gubernur maupun para bupati/wali kota di Tanah Papua untuk ikut menentukan kebijakan pada bidang-bidang tertentu yang menyangkut hak-hak orang asli Papua (OAP).

Salah satunya terkait penerimaan CPNS. Dominggus berkeinginan kewenangan penentuan kuota dan formasi serta kelulusan diberikan kepada daerah dan tidak sepenuhnya menjadi otoritas KemenPAN-RB dan BKN sebagaimana yang berlaku selama ini.

Alasannya, gubernur dan bupati/wali kota yang lebih mengetahui kebutuhan daerah termasuk dalam hal pembagian porsi untuk setiap orang asli Papua berdasarkan wilayah suku dan identitas kultural lainnya.

Gubernur mencontohkan dalam penerimaan CPNS formasi 2018 yang menggunakan kuota 80 : 20 yakni 80 persen untuk OAP dan 20 persen untuk non OAP. Kuota seperti itu memang sudah menunjukkan keberpihakkan pada OAP.

Baca Juga :   HKN, Dinkes Wondama Gelar Jalan Santai dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Namun demikian, karena pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam penetapan kelulusan, dikuatirkan akan timbul permasalahan baru manakala hasil kelulusan dari 80 persen kuota OAP itu dipandang tidak adil. Misalnya, yang lulus ternyata lebih banyak dari kalangan suku tertentu yang bukan dari kalangan penduduk asli setempat.

“Kalau daerah dilibatkan kan kita bisa atur misalnya, dari 80 persen itu, contoh di Wondama sini, berarti 50 persen itu untuk anak-anak asli Wondama baru 30 persen untuk Papua lainnya misalnya dari Serui, Biak, Arfak dan lainnya. Itu kan pusat tidak tahu. Jadi kewenangan seperti ini yang perlu ada di daerah, “ kata Dominggus pada saat menutup Forum Daerah Khusus (Fordasus) di Wasior, Selasa.

Fordasus yang dibuka pada 25 November 2019 membahas tentang nasib Otsus yang akan berakhir pada 2021. Forum ini dihadiri bupati/wali kota atau pejabat yang mewakili dari 12 kabupaten dan 1 kota se Provinsi Papua Barat. Termasuk DPR Papua Barat dan MRP Papua Barat.
Gubernur juga menginginkan Pemda diberi kewenangan ikut menentukan porsi Dana Bagi Hasil Migas maupun sumber daya alam lainnya. Dominggus memandang Porsi DBH Migas yang berlaku selama ini belum mencermin keadilan. Sebab, prosentase yang diterima daerah penghasil masih terlalu kecil.

Baca Juga :   Apresiasi TMMD di Mamisi, Mambor : Kalau Pemda yang Bangun Paling Satu Dua Rumah Saja

“Harus ada kewenangan daerah mengatur. Jangan semua ke pusat dulu baru pusat yang bagi. Bagi nanti tidak adil juga. Ada daerah yang tidak menghasilkan sama sekali juga dapat. Daerah penghasil dapat terlalu kecil, “ kata Mantan Bupati Manokwari ini. (Nday)

Pos terkait