Rakor Timpora, Kanwil KemenkumHAM Minta Pengawasan WNA di Wondama Diperketat Jelang Pemilu 2024

WASIOR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat mengharapkan Pemkab Teluk Wondama bersama instansi terkait lainnya meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) menjelang Pemilu Serentak 2024.

Pengawasan dan deteksi dini diperlukan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran keimigrasian maupun tindakan melawan hukum lainnya oleh WNA dengan memanfaatkan momentum tahun politik.

Hal itu disampaikan dalam Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Teluk Wondama, Selasa, 16 Mei 2023 di Hotel Iriati Beach Wasior.

“Jadi harapannya pengawasan terhadap orang asing menjelang Pemilu 2024 ini diperketat. Jangan sampai kecolongan, istilahnya begitu ya. Karena mereka bisa buat KTP dan akhirnya masuk sebagai daftar pemilih, “kata Victor Manurung, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat.

Vicktor menuturkan,  WNA terdaftar dalam daftar pemilih untuk Pemilu 2024 sempat ditemukan di Kabupaten Manokwari. Seorang WNA asal Ekuador diketahui namanya ikut masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS).

Baca Juga :   Resmi Purna Tugas, Imburi Sampaikan Terima Kasih Kepada Rakyat Wondama

Meski nama WNA itu telah dihapus dan dikeluarkan dari DPS, namun kasus tersebut diharapkan menjadi pembelajaran agar jangan sampai terjadi di Teluk Wondama.

“Ini menjadi isu aktual saat ini terkait WNA yang punya KTP. Jadi jangan sampai kita kecolongan, “ucap Manurung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Manokwari Iman Teguh Adianto juga mengharapkan peran aktif semua institusi yang terlibat dalam Timpora untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap WNA di wilayah Kabupaten Teluk Wondama.

“Kami sangat mengharapkan koordinasi aktif dari semua pihak di sini karena kami sendiri sulit melakukan pengawasan sendiri karena personel kami sangat terbatas, “ujar Iman.

Sementara itu menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Teluk Wondama Edison Kabiay, selama ini pihaknya belum pernah menerbitkan KTP untuk orang asing.

Diketahui, WNA memang bisa mempunyai KTP namun dengan persyaratan yang cukup ketat. Masa berlaku KTP WNA terbatas menyesuaikan dengan izin tinggal yang diterbitkan Ditjen Imigrasi KemenkumHAM.

Baca Juga :   Bupati Imburi Serahkan Bantuan Frezer dan Coolbox untuk Nelayan Wondama

“Sampai saat ini, saya sudah 8 tahun menjadi Kepala Dinas Dukcapil belum pernah kita terbitkan KTP untuk orang asing, “kata Kabiay.

Adapun dalam rakor Timpora dilaporkan bahwa ada sedikitnya dua WNA yang diketahui sedang berada di wilayah Teluk Wondama. Keduanya merupakan karyawan pada salah satu perusahaan swasta yang beroperasi di Wondama.

Rencananya, Timpora akan menggelar operasi gabungan untuk melakukan pengawasan sekaligus pengecekan terhadap orang asing yang berada di wilayah Teluk Wondama. (Nday)

 

Pos terkait