MANOKWARI, kabartimur.com- Praktisi Hukum Manokwari, Patrix Barumbun Tandirerung mendorong Pemprov Papua Barat agar segera melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Papua Barat terpilih. Hal ini seiring dengan makin banyaknya keluhan konsumen yang perlu direspon dan dilindungi hak-haknya.
“Saat ini saja kami sedang mengadvokasi puluhan costumer salah satu perusahaan pengembang perumahan di Manokwari. Jika saja BPSK Papua Barat sudah eksis, tentu akan sangat membantu sebab lembaga ini memiliki fungsi dan wewenang dalam penyelesaian sengketa konsumen sebelum proses hukum masuk dalam ranah litigasi,” jelas advokat muda ini, Selasa (11/6) di Manokwari.
Patrix yang juga merupakan salah satu panitia seleksi anggota BPSK Papua Barat menyebut nama-nama yang telah diumumkan sebagai anggota BPSK terpilih pada dasarnya memiliki kualifikasi yang memadai baik secara teknis maupun konseptual dalam menjalankan tugasnya.
“Dari aspek sumberdaya saya meyakini sudah sangat baik. Mereka terdiri dari kalangan profesional, ASN, pelaku usaha, tokoh masyarakat termasuk yang berlatar belakang akademisi. Mendorong percepatan pelantikan adalah bagian penting dalam mengawal kerja-kerja lembaga ini dalam isu perlindungan hak konsumen melalui proses mediasi, konsiliasi maupun arbitrase. Kedepan sengketa konsumen akan semakin kompleks seiring dengan pertumbuhan bisnis terutama di sektor jasa,” urainya.
Patrix juga mengapresiasi inisiatif masyarakat dan lembaga pendidikan yang melihat isu perlindungan konsumen sebagai satu objek advokasi. Diantaranya ada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari maupun lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang digerakkan oleh praktisi hukum. Kehadiran lembaga-lembaga ini sangat strategis dalam rangka membuka akses keadilan bagi konsumen
BPSK adalah badan yang dibentuk berdasar amanat Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam kerangka ini setidaknya ada 9 hak yang melekat pada konsumen sebagai subjek hukum dalam kerangka perlindungan hukum.
Antara lain pertama, Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa; Kedua, Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Ketiga, Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; Keempat, Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Kelima, Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; Keenam, Hak untuk mendapat pembinaan dan Pendidikan konsumen;
Ketujuh, Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif; Kedelapan, Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidaksesuai, dan; Kesembilan, Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya. (*)