Polres Wondama Musnahkan Ratusan Botol Miras Hasil Operasi Pekat 2021

WASIOR – Kepolisian Resor Teluk Wondama memusnahkan ratusan botol minuman keras berbagai merk serta minuman lokal yang diproduksi warga, Kamis (6/5/2021).

Miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari hasil Operasi Pekat I Mansinam 2021 serta kegiatan kepolisian yang ditingkatkan tahun 2020.

Perinciannya, dari hasil Operasi Pekat 2021 disita sebanyak 71 botol miras pabrikan seperti whisky, vodka, wiro, anggur merah dan bir serta sedikitnya 55 liter minuman lokal jenis cap tikus (CT) yang jika diuangkan mencapai 21 juta lebih.

Operasi Pekat I Mansinam berlangsung dari 22 April sampai dengan 5 Mei 2021. Sementara dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan 2020 sebanyak 908 botol miras pabrikan dengan nilai mencapai 180 juta lebih.

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolres Teluk Wondama di Isui dipimpin langsung Kapolres AKBP Yohanes Agustiandaru dengan melibatkan perwakilan dari TNI juga dari Satpol PP serta para tokoh agama.

Baca Juga :   Bupati Haltim Serahkan Bantuan Alat Tangkap Ikan Dari PT IWIP ke 20 Nelayan Desa Nusa Jaya dan Ekor

“Miras ini memang jadi awal permasalahan (kriminalitas) dari semuanya. Oleh karena itu kita giat melaksanakan operasi miras untuk menyita miras.

Ini kita dapatkan di pelabuhan pada saat kapal turun, kita sweeping ataupun di tempat-tempat penjualan, warung-warung ataupun kios yang menjual miras,” kata Ndaru, sapaan karib Kapolres Wondama.

Khusus untuk minuman lokal (milo) seperti CT atau ampow (bobo), menurut Kapolres, disamping pembinaan dan sosialisasi soal bahaya miras, pihaknya juga terus melakukan penegakkan hukum dengan penerapan UU Pangan. Hasilnya, dia mengklaim, peredaran milo dalam beberapa waktu terakhir semakin berkurang.

“Dalam rangka menciptakan Kambtimbas di Wondama yang kondusif kami harapkan miras tidak lagi beredar. Masyarakat agar sadar untuk tidak lagi mengonsumsi miras,”ujar Ndaru.

Selain miras, barang bukti yang ikut diamankan dari hasil Operasi Pekat I 2021 adalah senjata tajam (sajam). Total ada 8 sajam yang diamankan dari masyarakat yaitu berupa badik, pisau dapur, parang dan sangkur.

Baca Juga :   Ikut Lomba Desa, Pemdes Bangul Lakukan Penataan Lingkungan

Kapolres menjelaskan penyitaan sajam dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang bisa meresahkan masyarakat. Terlebih apabila oknum yang membawa sajam sedang dalam pengaruh miras.

“Untuk sajam ke depan kami harapkan masyarakat kalau kemana-mana tidak lagi membawa sajam. Ketika miras sudah ketemu dengan sajam ini bisa terjadi konflik sosial yang lebih besar.

Jadi mohon kerjasama dari seluruh masyarakat, pemda, tokoh agama, tokoh masyarakat sama-sama kita bergandengan tangan agar ke depan Wondama ini tetap aman,”lanjut perwira menengah yang sebelumnya bertugas di Polda Papua ini.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Teluk Wondama Farouk mengatakan dengan telah adanya Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Pengawasan Peredaran Miras, maka pihaknya akan tampil di depan untuk mengawasi peredaran miras di tengah masyarakat.

“Dengan adanya Perda ini maka nanti kita yang di depan dan polisi yang akan membantu kita. Jadi kita akan saling mendukung untuk mengawasi miras ini,”ucap Farouk. (Nday)

Baca Juga :   Tidak Puas, Keluarga Korban Meninggal di Sel Akan Mengajukan Autopsi

Pos terkait