Polres Tator Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penghinaan VDB

 

Tana Toraja Kabartimur.Com—Tak lama lagi Polres Tator akan segera menetapkan tersangka dalam kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran nama baik terhadap Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tana Toraja,      AKP Jon Paerunan, di Polres Tator Jumat, 10 November 2017.

 

Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara, mengadukan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Djuli Membaya (DJM) ke Polres Tator, Kamis, 16 Februari 2017yang didampingi penasehat hukumnya, Johni Paulus, SH.

 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tana Toraja, Jon Paerunan mengatakan bahwa Kepolisian Resor Tana Toraja akan tetap melanjutkan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Djuli Mambaya (DJM).

Baca Juga :   Hari Terakhir Tes Ratusan Calon Anggota PPK akan Tereliminasi

 

Kemarin dan hari ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli ITE dan itu dilakukan di luar Toraja namun secepatnya kita akan rampungkan. Kami masih terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesuai dengan petunjuk JPU, jelas Jon Paerunan saat diwawancara langsung Kabartimur.Com di Polres Tator.

 

Kasus ini tidak berhenti, dan masih berjalan sesuai petunjuk JPU, sekarang statusnya sudah penyidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih tahap pemenuhan unsur-unsur barang bukti dan pemeriksaan keterangan dari saksi ahli. Karena kasus ini dikenakan UU ITE yang membutuhkan waktu yang lama dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, jelas Kasat Serse yang baru menjabat beberapa bulan di Polres Toraja ini.

 

Selain Laporan Victor Datuan Batara tentang pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Djuli Mambaya (DJM), juga ada laporan Jhon Rende Mangontan (JRM) tentang Pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Djuli Mambaya (DJM). Dan kasus pencemaran nama baik Jhon Rende Mangontan (JRM) ini sudah dilaporkan  di polres Tator sejak Tanggal 25 September 2017.

Baca Juga :   Toraja Utara Sabet Penghargaan Daerah Otonomi Terbaik

 

Sementara menurut Kasat Serse Jon Paerunan saat ditanya soal Laporan kasus Jhon Rende Mangontan tentang pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Djuli Mambaya (DJM), mengatakan bahwa kita akan tetap tindak lanjuti, ini laporan masyarakat tentu harus ditindak-lanjuti, dan kasusnya sudah tahap penyelidikan, jelas Jon Paerunan. (Titus/Anda)

Pos terkait