HALTIM,Kabartimur.Com – Polres Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali ungkap 1 kasus pencurian 3 unit sepeda motor yang terjadi di kecamatan Wasile Timur.
Kapolres Haltim AKBP Edy Sugiharto SE., MH yang di dampingi Waka Polres Kompol A. H, Rangkuti serta Kasat Reskrim Ipda Muhammad Kurniawan S.Tr.K mengatakan dalam Press Release kasus pencurian sepeda motor terjadi pada Sabtu (18/06/2022) pukul 01.00 Wit dini hari di Kec wasile Timur tepatnya di desa Rawamangun, desa Wokajaya dan desa Tiboino yang melibatkan dua orang tersangka yakni AB (22) dan Boboho (21).
Kapolres Haltim AKBP Edy Sugiharto SE., MH menjelaskan, melalui pemeriksaan yang di lakukan mulanya AB mengajak Boboho untuk pergi ke desa Wayamli untuk menjemput pacarnya namun tidak memiliki kendaraan.
Pada saat itu juga kedua tersangka melakukan aksinya di desa Rawamangun dengan mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Zupiter Z warna hitam yang terparkir di teras rumah, kemudian kedua tersangka menuju desa Woka Jaya Sp 5b dan mengambil lagi 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang terparkir di teras rumah warga, setelah berhasil mengambil sepeda motor Honda Beat Street kedua tersangka berniat menuju desa Wayamli Kec Maba Tengah namun dalam perjalanan kedua tersangka melihat 1 unit sepeda motor RX King terparkir di samping Rumah kemudian kedua tersangka mendorongnya ke bahu jalan dan tersangka boboho menyimpan sepeda motor Beat di semak-semak karena ingin menggunakan sepeda motor RX King.
Kapolres katakan Setelah kedua tersangka menuju desa Wayamli dan menjemput Lely pacar dari AB (22) dan langsung menuju Sofifi, saat sampai di sofifi AB (22) bersama Pacarnya Lely pergi menuju Tobelo Halut dan meninggalkan tersangka Boboho di sofifi, saat menuju Tobelo tersangka AB (22) di sergap oleh tim Resmob Polres Haltim di desa dodinga kec jailolo dan berhasil menangkap dan mengamankan tersangka AB bersama barang buktinya, dari hasil interogasi tim resmob langsung menuju sofifi namun tersangka Boboho sudah melarikan diri sedangkan barang bukti berhasil di dapatkan.
Kapolres menyampaikan bahwa Sampai saat ini 1 tersangka lainnya masih di lakukan pengejaran oleh tim Resmob Polres haltim.
Dari perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
– Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp 900,-
– ke 3e, pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup atau bertentangan dengan kemaunnya orang berhak (yang punya)
– ke 4e, pencurian yang di lakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih (364).
Kasat Reskrim IPDA MUHAMMAD KURNIAWAN, S.Tr.K mengatakan di akhir Press Releasenya bahwa polres Haltim dalam rangka mencegah memberantas tindak pidana pencurian Polres melakukan himbauan melalui bhabinkamtibmas di tiap desa untuk selalu Peka dan bersikap antisipatif terhadap potensi pencurian dilingkungannya.
(Red/Ruslan)