MANOKWARI – Satuan res Narkoba Polres Manokwari menggrebek pabrik Miras oplosan di Marampa, Distrik Manokwari Selatan, Selasa (21/5) pukul 00.24 WIT. Penggrebekan ini dilakukan setelah polisi mengintai lokasi tersebut dalam tiga hari terakhir.
Berdasarkan informasi awal, polisi kemudian mengembangkan hasil temuan lapangan dan melakukan penyelidikan. Belakangan terbukti rumah yang menjadi target merupakan pabrik olahan Miras oplosan yang dihuni tersangka H (30). Saat ditangkap tersangka pun berusaha mengelak dan mengaku mendapat Miras dari kapal penumpang.
“Omsetnya menggiurkan karena satu galon (plastik ukuran panjang) seharga Rp.1,5 Juta,” jelas Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi saat ditemui di lokasi penggrebekan.
Polisi menyita 6 kantung plastik berisi 5 galon Miras oplosan siap edar bersama 7 drum alat produksi termasuk sejumlah perangkat seperti dua buah besi penyangga dan kompor. Dimana satu drum memproduksi 2-3 galon.
“Bahanya dari Gula Merah, Fermipan dan Gula Pasir yang kemudian disuling (masak) menjadi Miras oplosan,” terang Kapolres lagi.
Sementara modus transaksi dilakukan dengan cara orderan dari luar dan siap diantar. Tersangka sendiri mengaku baru dua minggu melanjutkan usaha ilegal rekannya yang sudah pulang kampung. Padahal rekannya sudah bertransaksi dalam 5 bulan terakhir.
Sementara sejumlah warga sekitar sudah menaruh curiga terhadap aktivitas tersangka karena banyak kendaraan yang datang dan pergi di rumah tersebut.
“Saya sudah curiga tapi dia (tersangka) terlalu ramah sehingga mengelabui aktivitas sebenarnya. Ternyata ada produksi Miras di rumah ini,” ujar tetangga tersangka.
Tersangka H dijerat Pasal 137 Undang Undang Pangan No 7 Tahun 1996 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polres Manokwari. (T)