Kapolres : Aksi Pemalangan Akibat Pemilu Merupakan Tindak Pidana

MANOKWARI – Belakangan ini Kantor KPU dan Bawaslu sering menjadi sasaran amarah terkait hasil Pemilu serentak Tahun 2019. Berbagai aksi protes bahkan berujung pada pemalangan jalan sempat terjadi di Manokwari.

Selasa (21/5) sore Kantor KPU Manokwari dan Kantor Bawaslu nyaris dipalang oleh sekelompok massa. Diduga aksi ini masih terkait dengan hasil Pemilu 2019.

Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi membenarkan sekira 40-an orang hendak memalang Kantor KPU Manokwari. Namun upaya tersebut berhasil dihalau anggota kepolisian yang bertugas di KPU.

“Karena ada polisi akhirnya massa sempat beradu argument di depan Kantor KPU Manokwari. Mereka membawa beberapa kayu untuk melakukan pemalangan,” jelasnya saat ditemui Selasa malam.

Massa kemudian meletakan sejumlah kayu yang dibawa dan sempat menutup pintu pagar KPU Manokwari. Mereka kemudian bergerak ke Kantor Bawaslu dengan maksud melakukan aksi yang sama namun gagal.

Baca Juga :   Dugaan Pungli Saat PPDB, Ini Komentar PARJAL PB

“Melakukan aksi pemalangan aktivitas umum, termasuk Kantor KPU, Bawaslu dan jalan raya terkait hasil Pemilu merupakan tindakan premanisme dan masuk dalam tindak pidana,” tegas Kapolres.

Menurutnya pihak-pihak yang merasa tidak puas seharusnya menempuh jalur hukum sesuai degan ketentuan yang berlaku dengan tidak mengambil keputusan sendiri yang merugikan banyak orang.(T)

Pos terkait