Polisi Amankan 3 Orang yang Diduga Terlibat dalam Kerusuhan di Manokwari

MANOKWARI—Kapolda Papua Barat Brigjenpol Herry Rudolf Nahak mengatakan, Polda Papua Barat sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait aksi unjuk rasa yang memungkinkan adanya tindak pidana yang terjadi seperti pengrusakan, pembakaran, dan penjarahan di Manokwari pada 19 Agustus lalu.

“Saya membentuk tim untuk melakukan penyidikan di bawah pimpinan Direktur Krimum bersama-sama dengan Kapolres Manokwari, di Sorong dengan Kapolres Sorong, untuk menyidik kasus-kasus yang terjadi,” kata Kapolda Herry Nahak saat meberikan keterangan pers, Jumat (23/8/2019).

“Kita sudah mengamankan 3 orang pelaku. 2 orang adalah diduga melakukan penjarahan terhadap ATM di depan kantor MRPB. Di depan kantor MRPB itu ada ATM yang dirusak dan kemudian diambil isinya lalu dibakar. Kita sudah dapat dua tersangka ini dan sudah mengaku perbuatannya,” tambah kapolda.

Adapun inisial kedua tersangka penjarahan isi ATM tersebut, masing-masing MA dan DA. Kini, keduanya tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :   Natal Bersama Keluarga Besar SMA N 2 Manokwari Bupati Berikan Wejangan Bagi Anak Sekolah

“Satu lagi kasus pembakaran bendera (merah putih), inisialnya MI. Saya ingin sampaikan yang dilakukan penangkapan ini adalah pelaku tindak pidana. Sekali lagi bukan pelaku unjuk rasa, pelaku tindak pidana yang memanfaatkan situsi ramai-ramai kemarin,” ujar kapolda.

Kapolda menambahkan, investigasi dan proses hukum dalam unjuk rasa yang berakhir rusuh di Manokwari tetap dilakukan sesuai dengan perintah Menteri Koordinator Polhukam dan Kapolr. Untuk itu, perlu dibedakan antara pelaku unjuk rasa dengan pelaku tindak pidana.

“Saya perlu tekankan tidak mungkin ada pembakaran kantor DPR (Papua Barat) dan kantor MRPB yang kemudian kita biarkan begitu saja pelakunya. Tidak mungkin, karena unjuk rasa berbeda dengan membakar. Ini hal yang berbeda yang perlu dipisahkan,” tandasnya. (ALF)

Pos terkait