Kakanwil Kumham PB Tegaskan Petugas Harus Punya Integritas yang Terbaik

MANOKWARI- Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Papua Barat, Antonius Ayorbaba menegaskan, semua petugas harus memiliki integritas yang terbaik

“Selama saya memimpin (Kanwil Hukum dan HAM) saya sudah menegaskan bahwa, semua petugas harus memiliki integritas yang terbaik, tidak bekerja sama dengan pelaku peredaran gelap narkoba, terhadap peristiwa yang terjadi saya tegas menjalankan apa yang menjadi instruksi menteri hukum dan HAM ” Kata Antonius Ayorbaba Jumat 13 Maret 2020.

Hal ini menanggapi penangkapan oknum pegawai lembaga pemasyarakatan yang membawah Narkotika jenis sabu kemudian di ciduk oleh tim satuan narkoba Polres Sorong Kota kamis 12 Maret 2020 kemarin.

“Kantor wilayah sudah membuat MoU dengan BNN Papua Barat untuk memastikan semua lapas kita di Papua Barat harus Bersinar atau Bersih dari Narkoba, bahkan ditindak lanjuti oleh semua Kepala Lapas dan Rubasan” jelasnya.

Dia mengatakan, secara pribadi untuk lapas Sorong, sudah sering mengunjungi dan bukan hanya itu bahkan beberapa kali ia memimpin apel di Lapas yang ia sebut sebagai penampung Narapidana narkoba terbanyak se-Papua Barat tersebut.

Baca Juga :   Ditinggal Istri Pulang Kampung ke Bau-Bau, Karyawan Perusahan Ikan Avona Kaimana Ditemukan Tidak Bernyawa

“Perkembangan saat ini untuk peredaran narkoba di Sorong memang sangat memprihatinkan dan lapas Sorong menampung jumlah tahanan narkoba terbanyak diantara lapas lain di Papua Barat” bebernya.

Ayorbaba pun sebelumnya telah mengingatkan bahwa jangan sampai ada petugas yang mencoba bekerja sama dengan oknum di luar tetapi juga warga binaan yang terkait dengan kasus narkoba.

“Sebelumnya BNN telah meminta ijin ke saya dua kali untuk mendalami adanya keterlibatan warga binaan dan saya mengizinkan” Katanya.

Saat Disinggung mengenai sangsi bagi petugas yang melanggar instruksi Menkumham Nomor M. HH-02.OT.03.01 Tahun 2016 tentang penanganan terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kementrian Hukum dan HAM dan implementasisurat edaran Menkumham Nomor M. HH-01.PK.01.06.10 Tahun 2016 dalam upaya mewujudkan Zero Narkoba dan Handphone.

“Sekarang kan yang bersangkutan ada di tangan kepolisian yang memiliki wewenang, nanti dari sisi kantor wilayah kita akan melihat setelah proses penangkapan ini dilakukan kedepan” Jelas Antonius Ayorbaba.

Baca Juga :   Bupati Manokwari Akan Evaluasi Pimpinan OPD dengan Basis Kompetensi

Sebagai Kakanwil Hukum dan HAM Papua Barat menghimbau agar semua kepala lapas, Kepala Rutan dan Kepala rubasan serius dan lebih tegas untuk mengidentifikasi seluruh kekuatan dan SDM yang ada serta selalu melakukan pengawasan secara melekat.

“Mereka harus memiliki kemampuan cepat untuk mendeteksi dini dalam melakukan analisa Intelijen terhadap wadah yang dipimpinnya kemudian segera melaporkan ke kantor wilayah agar cepat berkordinasi kepada semua pihak untuk memerangi Narkoba” jelasnya.

Kemudian kata dia bahwa kalau ada pengembangan jaringan dari penangkapan RL seorang pegawai lapas Sorong, maka ia akan menindak siapapun petugas maupun Narapidana yang terlibat.

“Saya juga berharap jangan ada keluarga atau warga yang bekerja sama untuk memanfaatkan kelemahan petugas, sebab kelemahan petugas ini yang menciderai keinginan kita bersama untuk memerangi Narkoba” ujarnya.

Baca Juga :   Badan Pengurus Perkumpulan Perempuan Arfak Kabupaten Manokwari Resmi Dilantik

Sebelumnya kepolisian Resort kota Sorong berhasil mengungkap dan menangkap RL pegawai lapas kelas II Kota Sorong, dia tertangkap membawa 29 bungkus kertas warna bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu

“RL tertangkap tangan membawah 29 bungkus kertas bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 29,26 gram” Kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat AKBP.. Mathias Krey Kamis 12 Maret 2020 kemarin.

Ironisnya RL yang saat itu sedang melaksanakan tugas piket di Lapas kelas II B Sorong di jalan Sapta Taruna kilo meter 10 kota Sorong itu di ciduk tim Res Narkoba di rumah dinas di komplek lapas tersebut.

“Selain barang bukti sabu 29 bungkus, juga terdapat alat hisap (Bong) alat pipet kaca, korek api gas, dompet kain dan handfon serta noken dan kertas bening” Jelas Kabid Humas. (AD)

Pos terkait