Polda Sulsel Berhasil Ungkap Oknum Polisi yang Bekingi Pengedar Narkoba

SULAWESI SELATAN, Kabartimur.com – Pengakuan heboh bandar narkoba yang dibekingi oknum polisi dalam mengedarkan narkotika jenis sabu ternyata terbukti. Oknum polisi di Polres Toraja Utara Polda Sulawesi Selatan, yang menjadi beking itu pun sudah ditangkap Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari hasil penyelidikan, Polda Sulawesi Selatan menyebut jika oknum polisi yang bekingi itu berinisial AG yang sedang aktif bertugas di Polres Toraja Utara (Torut).

“Sudah ditemukan oknumnya. Yang bersangkutan berinisial AG. Dia terbukti telah bekingi bandar sabu yang heboh itu,” sebut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana via whatsapp pada media ini, Kamis (23/2/2023).

Komang menerangkan bahwa, oknum polisi inisial AG ini telah aktif berbisnis bersama tersangka bandar sabu yang viral itu. Mereka disebut telah menjalin komunikasi aktif sejak tahun 2022.

Dalam bisnis haram tersebut, oknum polisi berpangkat Brigadir itu mengaku telah mendapat uang sebagai imbalan dari hasil penjualan sabu-sabu.

Baca Juga :   Maksimalkan Pelayanan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Manokwari Kembangkan Inovasi Simprod@

“Imbalannya berupa uang dari hasil penjualan sabu. Cuma yang diterima itu bervariasi,” ujar Komang.

Walaupun demikian, oknum polisi itu akhirnya ditahan Propam Polsa Sulsel karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan membekingi peredaran barang haram.

“Oknum G telah diperiksa dan kini ditangkap dan ditahan Paminal Propam Polda Sulsel. Sudah diamankan di tempat khusus,” ungkap Komang.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral yang mengejutkan datang dari pengakuan tersangka penyalahgunaan narkotika di Toraja Sulsel. Tersangka penyalahgunaan barang terlarang itu mengaku jika selama ini dirinya dibekingi pihak atau oknum polisi.

Dalam video beredar, pengakuan mengejutkan itu disampaikan di hadapan publik saat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba pada Rabu 15 Februari 2023 lalu.

Video yang berdurasi 17 detik itu memperlihatkan Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo berada di belakang tersangka dengan sejumlah alat bukti di atas meja yang disita saat penangkapan.

Baca Juga :   BBM Naik, Tarif Angkutan Umum di Haltim Ikut Naik

Kemudian, ada empat tersangka mengenakan baju tahanan warna biru BNNK Tana Toraja dalam posisi menghadap dinding.

Saat pers rilis itu mulai dibeberkan, AKBP Dewi tampak selesai menjawab pertanyaan salah seorang wartawan terkait kasus tersebut, namun yang mengejutkan salah satu tersangka berbalik ke arah Dewi dan mengangkat tangan untuk meminta izin berbicara.

“Bu, bisa saya sedikit bicara bu,” tanya salah seorang tersangka itu dalam video yang beredar. AKBP Dewi pun mempersilahkannya untuk berbicara. “Iya kenapa,” jawab Dewi.

Tersangka yang diketahui berinisial AG itu  langsung menyebut jika dirinya berani mengedarkan narkoba lantaran dibekingi oknum Kepolisian Resor (Polres). “Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres,” ungkap tersangka dengan tegas.

Namun, belum sempat menyebut institusi Polres yang dimaksud, tersangka malah dihentikan berbicara oleh Kepala BNNK AKBP Dewi. Sontak saja, video tersebut akhirnya beredar luas dijejaring media sosial TikTok dan Whatsapp.

Baca Juga :   Kuota P3K Pemda Haltim Sebanyak 833

Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan BNNK Tana Toraja langsung turun menyelidiki untuk mengungkap pengakuan mengejutkan tersebut.

Informasi yang dihimpun, ternyata para tersangka yang ditangkap itu merupakan pengedar narkoba yang masing-masing berinisial RP, EL dan AG alias G warga Toraja Utara, sementara MB warga asal Luwu dari Desa Marabuana Kecamatan Walenrang Utara.

Para tersangka itu disebut mengedarkan narkoba ke Toraja dengan memperoleh barang yang berasal dari jaringan bandar besar Sidrap dan Walenrang. (Red/Yustus)

Pos terkait