Manokwari, kabartimur.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual kembali menyerahkan Surat Pencatatan Hak Cipta berupa Lukisan Dusun Kecil kepada Lukas Kaikatui, Rabu (17/07).
Surat Pencatatan Hak Cipta tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham), Agung Damarsasongko kepada Lukas Kaikatui selaku Pemilik lukisan tersebut.
Kadiv Yankumham mengatakan bahwa Surat Pencatatan Hak Cipta yang telah diterbitkan oleh Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tersebut merupakan wujud upaya perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta terhadap pelanggaraan kekayaan intelektual.
Menyikapi penjelasan Kadiv Yankumham, Lukas menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kinerja Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang telah membantu dalam upaya penerbitan Surat Pencatatan Hak Cipta sehingga karya lukisannya memiliki legalitas hukum.
Dengan telah diterbitkannya Surat Pencatatan Hak Cipta berupa Lukisan Dusun Kecil yang menceritakan tentang suasana kampung/ dusun di Kabupaten Pegunungan Arfak tesebut, kiranya dapat meningkatkan nilai daya saing dan nilai jual lukisan yang dimiliki oleh Lukas Kaikatui.
Turut hadir menyaksikan penyerahan Surat Pencatatan Hak Cipta di ruang kerjanya Kadiv Yankumham, yakni Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Kasubid Yanki), Achmad Djunaidi dan seorang Anggota TNI dari Kodam XVIII Kasuari.(Red/*)