MANOKWARI- Tunggu putusan pengadilan, pelaksanaan pengosongan lahan areal parkir bandara di RT 02 Rendani, akhirnya ditunda 1 minggu ke depan.
Saat akan dilakukan pembersihan lokasi, warga tidak setuju dan menolak pemerintah melaksanakan pengosongan.
Melalui kuasa hukumnya, Habel Rumbiak, warga RT 2 Rendani menolak penggusuran paksa dengan alasan, sengketa atas lokasi tersebut telah terdaftar di pengadilan negeri Manokwari dengan Nomor : 52/PDT.G/2018/PN.MNK Tanggal 4 September 2018.
Akhirnya, diambil Kesepakatan bahwa pengosongan RT 02 Rendani baru akan dilakukan saat ada putusan dari pengadilan keluar. Diperkirakan putusan akan dikeluarkan pengadilan minggu ke depan.
Habel menyampaikan bahwa kliennya minta keadilan.
“Kami mendukung program pemerintah kabupaten Manokwari melaksanakan pembangunan bandara udara Rendani, namun kami juga minta Hak Kemanusiaan yang mengacu pada Undang-Undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001.
Turut hadir dari pihak masyarakat, lsak Mandacan. Senada dengan Habel, Isak Mandacan mengaku bersama masyarakat mendukung pemerintah mengembangkan bandara Rendani.
Namun, pihaknya minta agar pemerintah juga menghargai keputusan pengadilan yang akan menjadi pihak mediasi antara masyarakat dan pemerintah.
Isak juga meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan kompensasi tanah yang menjadi hak masyarakat.
Pantauan Kabartimur.com, suasana sempat ricuh karena warga tidak menerima aksi pengosongan tersebut. Di pihak lain, pemkab. Manokwari yang menggandeng ratusan aparat kepolisian , tetap komitmen melaksanakan eksekusi pengosongan lahan bandara.
Pertemuan yang sempat ricuh tersebut akhirnya kembali normal setelah pihak pemda diwakili Kabag. Pertanahan, Idam Malik menelpon Bupati Demas Mandacan yang sedang dinas diluar kota. Bupati sepakat pengosongan akan kembali dilaksanakan 1 minggu ke depan.
Dengan cacatan, ketika putusan pengadilan keluar dan pemerintah daerah Manokwari menang, konpensasi sebesar 150 Juta bagi setiap rumah yang digusur tidak akan diberikan lagi. Sebelumnya, bupati juga menawarkan konpensasi lewat penyediaan rumah subsidi, namun kembali ditolak warga.
Hal tersebut disetujui oleh kuasa hukum warga.
Menurut bupati, rencana pengosongan lahan yang akan dijadikan areal parkir bandara telah disosialisasikan oleh dirinya lewat surat yang ditujukan kepada warga.
Dalam surat tersebut dicantumkan bahwa deadline pelaksanaan pengosongan areal parkir bandara Rendani Tanggal 5 September 2018.
Terkait status tanah, Bupati kembali tegaskan bahwa tanah tersebut milik pemerintah daerah Manokwari yang telah bersertifikat atas nama Dinas Perhubungan. Dengan demikian, uang yang rencananya akan diberikan kepada warga disebut kompensasi bukan ganti rugi tanah.