Penebangan Kayu di Distrik AifatTimur Maybrat Oleh PT. Wanagalang Utama Disorot

MANOKWARI- Sekitar 26 LSM dari berbagai bidang yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Masyarakat sipil Pembela HAM dan Lingkungan menyoroti persoalan penebangan kayu yang dilakukan PT. Wanagalang Utama yang terletak di Dusun Aisnak Distrik Aifat Timur Kabupaten Maybrat hingga ke Distrik Moskona Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat.

Hal ini diduga merupakan praktek ketidakadilan dari pihak perusahaan terhadap pemilik hak ulayat dan buruknya sistem pembagian manfaat, maupun rendahnya penghormatan Perusahan terhadap hak masyarakat adat setempat menimbulkan ketegangan dan pertentangan keras.

Kemudian diduga perusahaan mengundang aparat keamanan Brimob dalam pengamanan bisnis dan diduga berdampak pada ditemukannya anggota Brimob terluka dan meninggal di camp perusahaan PT. Wanagalang Utama beberapa waktu lalu.

“Ketegangan antara Masyarakat adat dengan pihak perusahan PT. Wanagalang sudah sejak lama sebelum terjadi insiden pembunuhan terhadap Anggota Brimob yang terjadi di bascamp milik perusahan tersebut Distrik Moskona Teluk Bintuni” Kata Sovianto Kordinator Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Lingkungan melalui telpon seluler Rabu 29 April 2020.

Dia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa masyarakat adat setempat mengeluhkan keberadaan dan aktifitas PT. Wanagalang Utama, terutama belum sepenuhnya memenuhi hak masyarakat, terkait dengan pemberian kompensasi dari nilai kayu yang tidak adil dan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat yang tidak berjalan sebagaimana diharapkan.

Berdasarkan dokumen surat perjanjian dan kesepakatan Tahun 2017 dan 2018, antara perwakilan masyarakat adat di Kampung Aisnak, Distrik Aifat Timur Jauh, Kabupaten Maybrat dengan pihak perusahaan PT. Wanagalang
Utama, ditemukan penetapan nilai kompensasi kubikasi jenis kayu Merbau dan jenis kayu non Merbau masih dibawah ketentuan Peraturan
Gubernur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2014 dan besaran nilainya tidak adil, sebagaimana keuntungan yang diperoleh perusahaan dari harga jual di pasar.

Pihaknya menilai Pemerintah Daerah dan Dinas terkait sejauh ini belum tanggap dan melakukan pengawasan sepenuhnya terhadap aktifitas perusahaan untuk mencegah dan mengendalikan hal-hal yang tidak
dikehendaki dan melanggar hukum, serta senantiasa melindungi hak-hak
masyarakat adat.

Dia juga menilai lembaga sertifikasi yang cenderung mengabaikan permasalahan pengelolaan hutan dan kegagalan korporasi menghormati hak-hak masyarakat adat dengan hanya tergantung pada informasi perusahaan.

Baca Juga :   Presiden Jokowi: Pemekaran di Papua dan Papua Barat Tunggu Usulan dari Bawah

Kini, aparat TNI dan Polri melakukan operasi keamanan pada kampung-kampung di Distrik Aifat Timur Jauh, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Teluk Bintuni, dengan dalih pengejaran terhadap oknum tertentu yang diduga sebagai pelaku kekerasan dan perampasan senjata korban aparat Brimob.

Operasi tersebut menggunakan pendekatan keamanan, penangkapan dan cara kekerasan dengan korban warga sipil, serta pengrusakan harta benda, yang menimbulkan
keresahan dan masyarakat mengungsi ke hutan, hal-hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan HAM sebagaimana tertuang dalam Undang Undang 5/1998 tentang Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, Undang Undang 12/2005 tentang pengesahan kovenan
internasional tentang hak hak sipil dan politik serta Undang Undang 39/1999
tentang Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian koalisi meminta Gubernur Papua Barat dan Pimpinan Majelis Rakyat Papua MRP Papua Barat serta Pemerintah dan DPRD di Kabupaten Maybrat dan Teluk Bintuni agar segera pro aktif melakukan upaya perlindungan hak masyarakat adat Moskona dalam kasus perusahan HPH PT. Wanagalang Utama dan segera membentuk tim pencari fakta yang idependen agar melakukan penyelidikan adanya aktivitas perusahan kayu tersebut.

“Kami juga minta kepada Kapolda Papua Barat dan Pangdam XVIII/ Kasuari untuk menghentikan operasi-operasi yang melibatkan aparat TNI dan Polri, yang dilakukan dengan cara kekerasan dan meresahkan masyarakat sipil dan segera melakukan upaya penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan” jelasnya.

Pihaknya juga meminta Kepala Dinas kehutanan Provinsi Papua Barat segera melakukan penilaian dan pemeriksaan secara terbuka dan bertanggung jawab terkait dugaan pelanggaran hukum serta kewajiban perusahaan PT. Wanagalang Utama dalam memenuhi dan menghormati hak masyarakat adat setempat serta memberikan sanksi yang adil.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Polda Papua Barat melalui Direktur Kriminal Umum saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolda Selasa 28 April 2020 kemarin mengatakan, pembunuhan terhadap anggota Brimob yang melakukan tugas pengamanan di PT. Wanagalang, Moskona Teluk Bintuni diduga dilakukan oleh 7 pelaku, namun baru dua pelaku yang berhasil ditangkap.

“Dua dari 7 diduga pelaku diduga kelompok Kriminal Bersenjata KKB, mereka berhasil ditangkap polisi diantaranya PW dan FA, Pembunuhan tersebut dengan motif para pelaku ingin mencuri Senjata Api laras panjang jenis AK 101 dengan beberapa butir amunisi ” Kata Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat, AKBP. Ilham Saparona.

Baca Juga :   Minim Sumberdaya, Pemda Manokwari Dianugerahi Penghargaan Adipura Dari KLHK

Dua terduga pelaku dutangkap Polisi di tempat berbeda, FA ditangkap di rumahnya yang tidak jauh dari bas camp tempat kejadi perkara TKP Distrik Moskona Teluk Bintuni pada 18 April lalu , sedangkan PW ditangkap di Distrik Aifat Kabupaten Maybrat pada 23 April.

Dugaan pelaku pembunuhan Anggota Brimob yang bertugas menjaga aset perusahan kayu PT. Wanagalang merupakan KKB karena PW salah satu pelaku yang ditangkap saat dilakukan pendalam ternyata merupakan pengurus inti dari KKB berdasarkan buku catatan penting miliknya ditemui saat dilakukan penggeledahan.

Sementara Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat dan Kapolres Sorong Selatan agar mengedepankan pendekatan lunak (soft approach) dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap anggota Brimob di Kabupaten Teluk Bintuni.

Dia meminta sekaligus kiranya penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan pendekatan sipil (civilized) menurut amanat UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dengan telah ditangkapnya 3 (tiga) oknum berinisial MM, SS dan FA di Distrik Aifat Timur Jauh dan Distrik Aifat Selatan-Kabupaten Maybrat, Propinsi Papua Barat. Maka yang mesti dilakukan adalah penyidikan secara profesional dengan senantiasa menghormati prinsip-prinsip Hak Asasj Manusia sebagaimana tersirat dalam KUHAP.” Jelas kata Warinussy.

Dia menyebut misalnya hak bagi para tersangka untuk didampingi memperoleh Bantuan Hukum (rights to legal aid). LP3BH telah menerima laporan dari kontak person di Teminabuan dan Sorong serta Fef mengenai kasus-kasus pengrusakan lingkungan hutan di kawasan Distrik Aifat Timur dan Distrik Aifat Selatan.

“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), saya mendorong pentingnya penegakan hukum yang adil dan berimbang (rule of law) dalam kasus tersebut. Sehingga menghindarkan negara dalam hal ini institusi Polri dari “dugaan” rekayasa kasus untuk memutus aspirasi rakyat Papua, khususnya orang Aifat di Kabupaten Maybrat atas kerusakan hutannya oleh perusaan penebang kayu secara melawan hukum (ilegal logging).” terangnya

Kata Warinussy, Apabila benar organisasi masyarakat seperti Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dituduh terlibat dalam kasus dugaan kematian anggota Brimob Briptu Mesak Viktor Pulung di Bintuni belum lama ini, Maka selaku Peraih Penghargaan Internasional HAM “John Humphrey Freedom award” tahun 2005 di Canada, Ia mendesak Kapolda Papua Barat dan Kapolres Sorong Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan, guna membuktikan keterlibatan KNPB.

Baca Juga :   Pemda Manokwari Terima Bantuan 10.002 Masker Dari PT. Medco

“Sebab di mata dunia internasional, KNPB justru senantiasa mengedepankan cara-cara damai dalam penyeleaaian konflik sosial politik di Tanah Papua. Terbukti dimana KNPB melalui Parlemen Nasional West Papua (PNWP) telah bersatu dengan organ politik lain dan membentuk United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).” jelasnya.

Dengan demikian Warinussy juga mendesak Pimpinan dan anggota DPR Papua Barat serta DPRD Kabupaten Maybrat untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) di DPR Papua Barat dan DPRD Kabupaten Maybrat, guna melakulan penyelidikan sesuai kewenangan politiknya menurut hukum atas kasus ini.

“Khususnya dalam memberi jaminan dan perlindungan dari sisi politik dan hukum kepada ketiga orang (MM, SS dan FA) yang telah ditangkap dan sementara diperiksa di Polres Sorong Selatan.” kata dia

Ia juga mendesak Kapolda Papua Barat dan Kapolres Sorong Selatan dapat memberi jaminan dan perlindungan hukum bagi rakyat Papua di Distrik Aifat Timur Jauh dan Distrik Aifat Selatan yang diduga mengungsi ke hutan pasca aparat Brimob dan Polisi membongkar “markas KNPB” disana.

“Rakyat harus mendapat perlindungan utama dari adanya rencana penyisiran oleh aparat polisi dalam mengejar terduga pelaku kasus pembunuhan tersebut lebih lanjut. Jelasnya sembari mengatakan ” Menurut Kami juga mendesak Gubernur Papua Barat untuk mengambil langkah perlindungan hukum kepada seluruh rakyat di Propinsi Papua Barat, khususnya di Kabupaten Maybrat dari tindakan-tindakan intimidasi dalam bentuk apapun dari siapapun di Indonesia.

Dikatakan, apalagi jika rakyat Papua sedang berusaha mempertahankan hak-hak dasarnya atas tanah, hutan dan sumber daya alam. Kemudian secara sistematis ada upaya “memakarkan” atau “mempolitisasi” atau “mengkriminalisasi” rakyat Papua dengan mengabaikan dasar perlindungan hak-hak dasar mereka yang telah dijamin dalam amanat pasal 43 UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.(AD)

Pos terkait