Korupsi Dinas Perumahan Rakyat PB, Warinussy Heran Polda Tak Kunjung Limpahkan Tersangka LMS

WASIOR – Penasehat hukum Hendry Kolondam, terpidana kasus korupsi pengadaan tanah pada Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy mendesak Polda Papua Barat segera melimpahkan berkas tersangka dalam perkara yang sama Lumpat Marisi Simanjuntak kepada Kejaksaan.

Menurut Warinussy, penyidik Polda Papua Barat seharusnya tidak perlu menunda pelimpahan tersangka Lumpat lantaran semua berkas sudah memenuhi persyaratan.

Lebih-lebih karena Kejaksaan Tinggi Papua Barat sudah menerbitkan surat P-21 yang berarti berkas yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap.

“Oleh sebab itu sesungguhnya sangat elok jika penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat segera men-tahap dua-kan berkas perkara bersama tersangk LMS ke penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Demi memperlancar dan mempercepat proses pertanggungjawaban pidana si tersangka LMS tersebut secara hukum di pengadilan, “ demikian Warinussy dalam siaran pers yang diterima redaksi kabartimur.com, Selasa.

Baca Juga :   Aliansi Masyarakat Peduli Wato - Wato Haltim Lakukan Aksi Penolakan Serta Pencabutan Ijin PT Priven Lestari

Dalam perkara tersebut, Hendry Kolondam telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari pada 17 Februari 2020.

Hukuman Kolondam kemudian diperberat menjadi 6 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jayapura setelah jaksa penuntut melakukan banding.

Warinussy mengklaim pada pengadilan tingkat pertama maupun pada tingkat banding, sama sekali tidak ada fakta yang membuktikan bahwa kliennya selaku sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat menerima aliran uang dari tersangka Lumpat sebagaimana yang didakwakan.

Dia juga mengklaim, kesalahan kliennya di mata hukum adalah karena melakukan pembayaran lunas tanah seharga 4,5 miliar secara tunai kepada tersangka Lumpat meskipun hanya bermodalkan surat pelepasan tanah adat.

Terhadap kliennya juga tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sehingga membuktikan bahwa dia telah membayar lunas uang transaksi jual beli tanah kepada tersangka Lumpat. Hal itu juga menunjukkan tidak ada satu peserpun dari dana yang diambil oleh kliennya.

Baca Juga :   Tingkatkan Mutu Pelayanan,  Puskesmas Sanggeng Gelar Kegiatan Advokasi Tingkat Kelurahan

“Sehingga otomatis kesalahan tersangka LMS juga nampak jelas disini. Bahkan klien saya sama sekali tidak dipidana membayar uang pengganti karena semua uang sudah lunas diterima oleh tersangka LMS. Sehingga tersangka LMS jelas tidak bisa terhindar dari pertanggung-jawaban pidana, “ sebut Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari ini. (Z/Red)

Pos terkait