Pemkab Manokwari Gelar Acara Syukuran Bersama dan Launching Pembayaran Santunan Bagi 18 KK Terdampak Pembangunan Bandara Rendani

Manokwari kabartimur.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari menggelar acara syukuran bersama sekaligus melaunching Pembayaran Santunan Bagi Warga Terdampak Pembangunan bandara udara Rendani yang ditandai dengan ibadah dan penandatanganan administrasi kepada 18 KK yang terkena dampak di jln. Trikora Rendani Manokwari, Jumat,(6/10/2023).

Sebanyak 11 KK yang menerima santunan untuk pembangunan tahap kedua bandara udara Rendani dan santunan tersebut diserahkan langsung oleh bupati Manokwari.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya Bupati Manokwari Hermus Indou menyampaikan ucapan syukurnya atas keikhasan warga Masyarakat untuk mengosongkan lokasi untuk pengembangan Pembangunan Bandara Rendani dan mendukung pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Bupati menilai bahwa, Pemerintah selalui berusaha agar pembangunan yang dilakukan harus manusiawi, tetap menghormati hak asasi manusia, dan jangan tidak mengorbankan setiap penduduk atau masyarakat yang terkena dampak.

Baca Juga :   Tiba di Manokwari, Juniman Hutagaol Siap Bertugas Sebagai Kajati Papua Barat

Oleh karena itu, pemerintah selalu mencari solusi supaya pembangunan tetap berjalan namun juga hak-hak masyarakat yang terkena dampak menjadi perhatian dan tidak dirugikan.

“Pembangunan harus beretika, menghormati masyarakat adat yang ada, karena itulah yang bisa membuat masyarakat bisa rela dan iklas melepaskan rumahnya. Kita pastikan bandara menjadi pintu masuk yang menampilkan wajah Manokwari dan ini yang sedang kita upayakan, karena akan menjadi simbol transformasi pembangunan di Manokwari,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama,Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manokwari Ferdy Laleno menjelaskan, dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan perluasan Bandar Udara Rendani di Kabupaten Manokwari, tim terpadu telah melaksanakan tugas dan fungsi pendataan di area berdampak dan telah menginventarisasi data warga yang terdampak sebanyak 18 KK di tahap kedua.

Menurutnya, dari data yang dikirim kepada KJPP, diperoleh kesepakatan terkait kebesaran santunan yang akan diberikan dengan menandatangani berkas administrasi berdasarkan Perpres 62 tahun 2018. Sumber dana bersumber dari APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga :   Pemda Manokwari Bersama Pihak Bandara Gelar Sosialisasi Pengalihan Sebagian Jalan dan Jembatan Menuju Bandara Rendani

Lanjut Lalenoh menjelaskan, dana telah masuk dan ditransfer ke rekening penerima santunan sesuai dengan jumlah yang telah disampaikan. Setelah dilakukan penandatanganan berita acara maka warga terdaftar sudah bisa langsung melakukan transaksi terkait dengan pembayaran santunannya.

Adapun Pemberian santunan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis dan penandatanganan administrasi kepada 18 KK yang terkena dampak. (Red/*)

Pos terkait