Pemkab Manokwari Ajukan 4 Ranperda Perkuat Tata Kelola Daerah

Manokwari, kabartimur.com- Pemerintah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas pada Sidang Paripurna Masa Sidang III DPRK Manokwari Tahun 2025 yang digelar di Kantor DPRK, Rabu (23/7).

Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, menyampaikan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 241, yang mengatur bahwa pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara bersama antara kepala daerah dan DPRD, dengan prinsip tertib, teratur, dan sistematis.

Salah satu Ranperda yang diajukan adalah tentang penyelenggaraan pendidikan gratis. Ranperda ini dirancang sebagai upaya menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas, yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama, suku, budaya, status sosial, maupun kondisi ekonomi. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan di Manokwari.

Baca Juga :   Bupati Haltim Menutup Pesparawi ke IV Tahun 2024 dan Serahkan Piala Bergilir

Ranperda lain yang diusulkan berkaitan dengan pengendalian minuman beralkohol. Pemerintah daerah menilai perlu adanya regulasi yang komprehensif untuk mengatasi penyalahgunaan alkohol yang berdampak pada kesehatan, gangguan sosial, serta ketertiban umum. Pengendalian ini diharapkan dapat dilakukan melalui pendekatan berbasis nilai-nilai kearifan lokal, adat istiadat, dan keagamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Manokwari.

Selanjutnya, pemerintah juga mengusulkan Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi kelembagaan daerah yang ada saat ini agar lebih adaptif terhadap tuntutan masyarakat. Ranperda ini juga sebagai bentuk respons terhadap peraturan pemerintah yang mengatur kewenangan dan kelembagaan dalam pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua.

Sebagai langkah strategis pembangunan daerah, Pemkab Manokwari turut mengajukan Ranperda tentang Manokwari Branding City. Ranperda ini dimaksudkan sebagai payung hukum dalam memperkuat identitas dan citra daerah, serta meningkatkan daya saing Manokwari melalui pengembangan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dan investasi. Pemerintah berharap branding daerah akan menjadikan Manokwari sebagai kota yang dikenal secara luas di tingkat nasional maupun internasional.

Baca Juga :   Hilangnya Tomi Marbun Resmi Dilaporkan Keluarga ke Polda Papua Barat

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRK Manokwari, Jhoni Muid, menyatakan bahwa lembaga legislatif menyambut baik pengajuan empat Ranperda dari pihak eksekutif. Ia menekankan pentingnya penyesuaian peraturan daerah dengan kebutuhan lokal serta memastikan bahwa setiap Ranperda memberikan kepastian hukum, mendukung otonomi daerah, menciptakan keadilan sosial, dan mampu mengontrol pelaksanaan kebijakan daerah.

“Ranperda yang disusun dengan matang tidak hanya memperkuat posisi hukum pemerintah daerah, tetapi juga menjadi landasan penting dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Jhoni.

Wakil Bupati Mugiyono menutup sambutannya dengan harapan agar sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus ditingkatkan dalam proses pembentukan regulasi, serta mendorong partisipasi semua pemangku kepentingan demi mewujudkan Manokwari yang maju, mandiri, dan sejahtera. (Red/*)

Pos terkait