Pemilik Hak Ulayat Tambang Emas 7 Wilayah Desak Pemerintah Tertibkan Izin Pertambangan Rakyat

MANOKWARI, Kabartimur.com- Sejumlah massa yang mengatasnamakan pemilik hal Ulayat tujuh wilayah adat mendatangi kantor bupati Manokwari melakukan aksi untuk mendesak pemerintah segera menertibkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) selasa ( 21/ /2022).

Aksi tersebut menyikapi isu rencana Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk menutup aktivitas tambang emas di wilayah Waserawi dan sekitarnya.

Bacaan Lainnya

Adapun Ketujuh wilayah adat yakni pada wilayah Wasirawi, Waramui, Warmomi, Kali Kasi, Meyof, Wariori dan Meimas dibawah naungan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Masni.

Aksi yang digelar di halaman kantor bupati Manokwari diterima langsung oleh sekda Manokwari, Henry Sembiring didampingi Asisten 1 Wanto, asisten II Harjanto Ombesapu dan kadis PTSP.

Baca Juga :   Reses di Sorong Selatan, George Karel Dedaida Sosialisasikan Dasar Hukum Pengangkatan DPRK Jalur Otonomi Khusus

Dalam orasinya sejumlah pernyataan sikap yang dibacakan oleh ketua LMA Masni Soleman Manseni yakni:

1.Masyarakat menolak dengan tegas penutupan fasilitas tambang pada 7 wilayah adat oleh pemerintah kabupaten Manokwari dan Pemerintah Provinsi dan segera menertibkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

2.Menolak dengan tegas ada investor besar yang masuk wilayah untuk mengelolah tambang emas dan harus dikelolah langsung oleh masyarakat.
3.Apabila aktivitas tambang emas ditutup pemerintah maka akses jalan juga akan ditutup.

Usai membacakan aspirasi pernyataan sikap ketua LMA Masni langsung menyerahkan kepada pemerintah kabupaten Manokwari yang diterima langsung oleh sekda Manokwari ,Henry Sembiring.

Setelah menerima aspirasi sekda Manokwari berjanji akan menyampaikan kepada bupati Manokwari untuk selanjutnya mencari solusi bersama berhubung saat ini bupati sedang dinas luar daerah.(Red)

Pos terkait