Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan PB Hanya Diberlakukan  Pada Daerah Zona Hijau

MANOKWARI-  Dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan  lahir dan batin siswa , guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah  di wilayah provinsi papua barat pada masa andemi covid -19,  gubernur Papua Barat menerbitkan  surat edaran terkait  penyelenggaraan pembelajaran  di satuan pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/SLB dan satuan pendidikan lainnya.

Surat Edaran tersebut menindaklanjuti  surat keputusan bersama mentri Pendidkan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Mentri Kesehatan, dan Mendagri tentang panduan  penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun pelajaran 2020/2021 dan tahun Akademik  di masa pandemi corona virus Desease 2019 (Covid19)  tanggal 15 juni 2020 serta berdasarkan  rekomendasi gugus tugas pencegahan covid19 provinsi PB melalui rapat koordinasi  pencegahan covid19 bidang pendidikan tanggal 13 juli 2020.

Surat edaran bernomor 420/5351/2020 ditujukan  kepada bupati/walikota , kakanwil kemenag, kepala SMA/SMK/SLB se-Papua Barat untuk menjadi perhatian bersama tentang penyelenggaraan  pembelajaran  disatuan pendidikan dimana tahun pelajaran  akan dimulai pada bulan juli 2020 dimana pembelajran secara tatap muka hanya diberlakukan  pada daerah Zona Hijau sedangkan  untuk zona kuning, orange, dan merah  dilakukan dengan  belajar dari rumah secraa daring, /online/luring/modul dengan memnafaatkan  segala sumber  daya yang dimiliki.

Baca Juga :   Pemkab Manokwari Serahkan DPPA 2019 kepada OPD

Untuk proses  belajar dari rumah secra daring/online /luring/modul atau sejenis berlaku selama semester  ganjil tahun pelajaran 2020/2021 (juli-desember), sedangkan untuk satuan pendidkan PAUD, SD,SMP serta satuan pendidikan  nonforal yang menjadi kewenangan  pemerintah kab/kota kecuali satuan pendidikan terpadu  dan satuan penddikan RA/MI/MTs/MA dan satuan  pendidikan keagamanan lainnya yang menjadi kewennagan kanwil kementrian agama provinsi PB dengan harapan agar membuat kebijakan  tersendiri namun tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi PB.

Gubernur menegaskan Semua komponen warga sekolah agar ikut melakukan pengawasan  dan memastikan siswa-siswinya melakukan aktifitas belajar dari rumah selama masa waktu yang ditentukan.

Selain itu dilarang mengumpulkan siswa dalam bentuk apapun termasuk melaksanakan pengenalan lingkungan sekolah (PLS) bagi siswa  baru tahun pelajaran 2020/2021 kecuali melalui daring/online/luring.

Masing-masing kepala daerah sesuai dengan kewenangannya mengatur satuan pendidikan pada zona  hijau dengan memperhatikan protokol kesehtaan.

Kepada kepala  satuan pendidikan yang melanggar surat edaran akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing maisng dimana surat edaran tersebut akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait peneyebaran pandemi covid19 secara nasional (*/R)

Pos terkait