Kasus Pembunuhan Berencana di Transito Wosi, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

MANOKWARI- Polres Manokwari berhasil mengungkap kasus penikaman berujung korban meninggal dunia di komplek Transito depan Mess Ledis Princes Wosi Manokwari pada Selasa 23 Maret lalu.

Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan Winjaya mengatakan dari hasil melakukan olah TPK dan pemeriksaan Saksi, polisi telah menetapkan dua tersangka penganiayaan berujung meninggal dunia terhadap korban DW dan HS.

Dari hasil olah TKP, DW meninggal dalam perjalanan menuju TKP sementara HS meninggal di TKP.
Kapolres menjelaskan, dari Penyidikan awal didapatkan satu tersangka atas inisial AA dan setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan awal dan keterangan saksi dari 15 saksi, polisi mendapatkan satu lagi tersangka lain yang berperan sama dengan saksi awal.

” Dari keterangan saksi, kita sangkakann pasal 340 pembunuhan berencana KUHP dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara” kata Kapolres.

Baca Juga :   Gubernur Bank Indonesia Tiba di Manokwari

Kapolres menjelaskan bahwa Handphone yang digunakan tersangka pertama AA untuk menghubungi kawannya untuk membawa senjata Tajam (Badik) ke lokasi TKP yang kemudian digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan kedua korban meninggal dunia.

Sementara Tersangka kedua, mengambil senjata tajam dari rumah dan juga berperan bersama– sama dengan tersangka AA melakukan tusukan kepada Korban.

Dari keterangan sementara, motif penikaman didasarkan atas ketersinggungan atas ucapan yang dinilai menyinggung perasaan tersangka AA kemudian masuk kedalam kamar salah satu rekannya di Mess Ledis dan menghubungi temannya untuk melakukan penganiayaan tersebut.(*)

Pos terkait