MANOKWARI—Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Barat Baesara Wael mengatakan, agenda pelantikan 6 calon anggota MRPB (2017-2012), yang memenangkan perkara di tingkat Kasasi belum bisa dilakukan.
“Kemungkinan besar pelantikan 6 calon anggota MRPB akan diproses ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) terlebih dulu. Kemungkinan juga MRPB akan mengusulkan 6 nama anggota ke gubernur Papua Barat, kemudian gubernur memproses lagi ke Mendagri barulah ada penetapan dan proses pelantikan,” jelasnya, Rabu (24/7/2019).
Menurut Baesara Wael, belum ada regulasi yang lebih tinggi yang mengatur tentang keanggotaan MRPB, misalnya Peraturan Pemerintah (PP). Berbeda dengan keanggotaan DPRPB, mekanisme pergantian anggota jelas, diusulkan melalui parpol ke pimpinan dewan, gubernur dan KPU untuk dilanjutkan ke pusat.
“Nah, MRPB ini mekanisme pergantian anggotanya seperti apa?. Sekarang kita menanyakan tatib dan mekanisme proses pergantiaan anggotanya seperti apa?. Inilah yang kita belum tahu, jadi ditanyakan kembali lagi dulu sebelum mengambil langkah-langkah untuk pergantian,” tutur Baesara Wael.
Baesara Wael menambahkan, pihaknya baru bisa mengambil langkah-langkah dengan mengundang MRPB bila telah ada petunjuk gubernur memalui Biro Hukum. Di samping itu, ia mengatakan, putusan Kasasi itu berdampak hukum terhadap gubernur dan Mendagri.
“Proses dan mekanisme pergantian anggota MRPB, Biro Hukum sedang melakukan koordinasi ke PTUN dan Mahkama Agung. Pergantian 6 anggota MRPB harus melalui mekanisme dan prosedur. Ini adalah lembaga terhormat, maka harus dilihat mekanisme dan tatib pergantiaannya seperti apa,” tutupnya. (S001)