Angin Segar Bagi Organda, Ojek Dilarang Operasi di Jalan Utama

MANOKWARI-Kabar gembira bagi Organda, Pemerintah Daerah kab. Manokwari akan membuat aturan pelarangan bagi ojek beroperasi di jalan utama dalam kota.

Dengan demikian, peluang angkot mengambil penumpang semakin besar setelah selama ini kesulitan penghasilan akibat ojek yang semakin menjamur di Manokwari.

Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan mengaku telah memerintahkan Dinas Perhubungan kabupaten Manokwari membuat aturan pelarangan bagi ojek beroperasi di jalan-jalan besar atau jalan utama dalam kota.

” Ojek hanya akan beroperasi di masing-masing pangkalan yang akan kita atur nanti.Dari pangkalan, ojek akan mengantarkan penumpang ke lorong-lorong atau gang-gang,” kata bupati kepada wartawan usai upacara Hut Kemerdekaan RI Ke-73 di Warmare, Jumat (17/8/18).

Nantinya ojek pangkalan akan bertempat di depan komplek, atau depan gang, pasar dan lain-lain. Bupati mencontohkan, pangkalan Swapen di depan Dinas Kesehatan Manokwari, PDAM di depan kantor Bapenda, Transito dan sekitarnya depan lampu merah dan hotel Bandara, Amban di tugu Mulyono, Reremi Palapa di lampu merah Reremi dll.

Baca Juga :   Perpisahan Dengan Insan Pers, Pangdam: Kalian Pahlawan Pena

” Jika selama ini, sarana trasportasi dalam kota dikuasai ojek,kedepan, untuk angkutan kota yang akan beroperasi adalah taksi atau angkot,” tambah Bupati.

Hal ini juga untuk memberikan solusi dari protes perlakuan yang tidak adil yang diterima sopir angkot yang merasa kehilangan sumber pendapatan akibat ojek.

Pos terkait