MANOKWARI- Satuan Reskrim Polres Manokwari telah mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur, JM (24), Kamis (8/8/2019).
Menurut Kasat Reskrim, AKP Musa Jedi Permana, pelaku JM melakukan aksi bejatnya pada tanggal 5 Agustus 2019 lalu di rumah korban yang juga merupakab tetangga pelaku.
“Saat itu pelaku hendak meminjam minyak kayu putih di rumah korban, dan saat itu korban hanya memgenakan handuk menuju kamar mandi. Saat itulah pelaku memeluk korban dari belakang, dan meminta untuk melakukan hubungan intim,” urai AKP Musa.
Lebih lanjut diuraikan AKP Musa, korban yang masih berusia 14 itu dipaksa oleh pelaku dengan sejumlah ancaman. Dalam keadaan takut dan tertekan korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku. Usai disetubuhi pelaku mengancam kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun.
Saat ini pelaku telah diamankan di rutan Mapolres Manokwari guna pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 76D undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan juncto pasal 81 disertai ancaman pidana diatas 6 tahun penjara. (sgf/red)