MANOKWARI- Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Hukum dan Ham) Papua Barat
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham, Antonius M. Ayorbaba mengungkap bahwa karyawan Warga Negara lndonesia yang bekerja di Pabrik Semen PT. SDIC Maruni Manokwari selama ini tidak diberikan Akses atau ruang untuk beribadah.
Persoalan tidak diberikan ruang beribadah bagi karyawan WNI itu kini di tangani Pos Bantuan Hukum dan HAM yang di pimpin Pendeta Soleman Manufandu yang beranggotakan 5 orang.
Pos pengaduan Hukum dan HAM merupakan bentuk inovasi yang dilakukan Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Papua Barat dan kini telah menyasar 50 Gereja di Wilayah kerja di Kanwil Kumham Papua Barat.
“Pos bantuan hukum dan HAM yang dibentuk di pimpin pendeta soleman Manufandu saat ini melakukan pendampingan terhadap warga negara indonesia yang tidak diberikan Akses untuk beribadah oleh Manejemen perusahan” kata Antonius M. Ayorbaba Senin 27 Juli 2020.
Menurutnya, Kerja pelayanan lain dari bentuk inovasi baru ini juga melakukan pendampingan terhadap sejumlah Warga yang kerap berjualan minuman keras atau miras kemudian berurusan dengan pihak berwajib, namun kini warga yang berasal dari Arowi itu kini dilakukan pembinaan sehingga tidak di tahan atau tetap menghirup udara bebas.
Dikatakan Ayorbaba bahwa pelayanan pos pengaduan bantuan hukum dan HAM di 50 Gereja yang ada di Papua Barat masuk dalam kategori top 45 inovasi pelayanan publik Tahun 2020 masuk dalam urutan ke III dari seluruh kementrian dan lembaga dari 99 program inovasi yang dinilai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Menpan-RB.
“Ditetapkan 45 Program inovasi pelayanan di Tahun 2020 termasuk pos pengaduan Ham di 50 Denominasi Gereja di Manokwari Papua Barat didalam putusan Menpan-RB berada di urutan ke III itu berarti bahwa papua barat akan menjadi roh model dan akan di presentasi kan inovasi ini nanti” ujarnya.
Sementara pos pengaduan Hukum dan HAM menjadi format baru yang dijalankan selama ini dan di kembangkan Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia yang selama ini ditempatkan di lapas dan rutan seluruh Indonesia.
“Untuk di Papua Barat kita tempatkan di gereja-gereja dan akan saya laporkan untuk mendorong menjadi format peraturan daerah yang di kembangkan di Pemerintahan yang ada di Provinsi Papua Barat” kata Ayorbaba.
Pos pengaduan HAM di gereja-gereja sebelumnya di lakukan pelatihan para Legal di Tahun 2019 dengan melibatkan 200 para pendeta dan kepala suku bekerja sama dengan PGGP Papua Barat.
“Kita bersyukur dan berterima kasih karena hamba Tuhan ini bekerja dengan melakukan pendampingan hukum yang baik karena akan menjadi roh model bentuk pelayanan hukum dan HAM di Papua Barat selain akan di presentasikan kepada Pemerintah Papua Barat juga kedepan akan di kembangkan agar terbentuk di kalangan para Uskup dan pastor di Katolik serta juga akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia MUI Papua Barat.
Model Pos pengaduan bantuan hukum dan HAM ini, setelah dibicarakan dengan Menteri Yasona laoly kedepan terus di perkuat agar baik yang ada di GKI, Katolik maupun di Islam akan melakukan pendampingan terhadap dana desa.(AD)